Breaking News

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Berbasis Komunitas oleh Kelompok I Badan Sosialisasi MPR RI Kepada GEMAYOMI Dan Ormas DIY

NUSANEWS.COM || YOGYAKARTA -Sambutan panitia disampaikan Petrus Eko Nugroho, SE. Sekretaris Gerakan Masyarakat Gotong Royong Melawan Intoleransi ( GEMAYOMI ) tentang harapan sosialisasi dapat dijadikan awal untuk dapat membantu meregenerasi dan menyegarkan kepada seluruh peserta pentingnya implementasi 4 Pilar di seluruh elemen Indonesia.

Sosialisai Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR serta Bahasa Indonesia) dimoderatori Omegaret Yohanis Nababan, S.H. berlangsung Sabtu, 23 Agustus 2025 di Ballroom Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta dihadiri banyak organisasi kemasyarakatan yang berada di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta bersama mahasiswa juga.

Sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi oleh ketua badan sosialisasi MPR RI Ir. Abraham Liyanto diawali  “Salam Pancasila” dilanjut 
ucapan selamat datang kepada para narasumber dan menyapa para peserta sambil memberikan apresiasi karena bisa dimulai lebih awal 25 menit dan sudah penuh peserta hadir.
Perintah dari Undang-undang, Peraturan MPR RI, dan Inpres kepada MPR RI harus melakukan Sosialisasi 4 Pilar kepada masyarakat secara menyeluruh agar terimplementasilah 4 Pilar MPR RI ini," lanjutnya.

Kegiatan ini bukan hanya sebagai anjang silaturahmi, tetapi juga untuk menanamkan, menumbuhkembangkan, dan kesadaran berbangsa untuk NKRI.
Isi buku yang dibagikan harapannya dapat disebarluarkan kepada semua anggota tiap komunitas yang hadir. 
Membuka acara Sosialisasi 4 Pilar," pungkasnya.

Pondasi yang utama harus kuat, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara; UUD 1945 sebagai konstitusi negara; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Dasar hukum adanya sosialisasi 4 Pilar Perintah UU, Peraturan MPR RI, dan Inpres. Tantangan kebangsaan yang internal masih lemahnta penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru, pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan, kurang berkembang pemahaman kebhinnekaan, dll. Tantangan kebangsaan yang eksternal, yaitu globalisasi dan kapitalisme.
Pemaparan video dari Mantan Presiden Jokowi berisi tantangan tiap insan Indonesia yang masih belum banyak memahami ideologi. Padahal, ideologi itu sangat penting. Kita dapat memanfaatkan dengan maraknya informasi digital untuk menyebarluaskan ideologi yang begitu penting untuk negara.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara melalui tiga proses, yaitu: saat lahir 1 Juni 1945; Piagam Jakarta 22 Juni 1945; dan sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Perdebatan saat merumuskan Pancasila, tetapi akhirnya mendapat kesepakatan yang pasti," tutup Abraham.

MY Esti Wijayati menyampaikan materi terkait hari Penetapan UUD 1945 di 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi.
Tujuan Indonesia merdeka tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 dan sila-silanya ada pada Alinea 4 UUD 1945.
Sekarang ini presidensil, kala itu praktiknya menggunakan parlementer.
UUDS berlangsung
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyatakan Kembali ke UUD 1945 karena diberi tugas 2,5 tahun tidak selesai.
Empat kali perubahan dengan ketua MPR, Amien Rais yang selesai pada tahun 2002. Hal yang menjadi pegangan dan kesepakatan bersama ketika mengubah UUD tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem presidensiil, secara normatif akan dimasukkan pasal-pasal, bersifat adendo. Proses panjang yang tidak mudah. Adanya Gemayomi adalah salah satu proses untuk mempertahankan NKRI.
Bentuk dan kedaulatan di Bab I harus ditegaskan karena munculnya di Yogyakarta ingin membentuk negara federal. Kedaulatan di tangan rakyat juga harus ditegakkan.
Pemaparan wewenang MPR sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945.
Pasal terkait tentang kebebasan beragama yang manjadi dasar dan harus ditegaskan kepada seluruh rakyat.
Pendidikan dan kebudayaan yang disuarakan agar seluruh rakyat mendapatkan haknya secara menyeluruh.

Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M. menyampaikan
NKRI dalam UUD tertuang dalam lima pasal yang dinyatakan secara jelas. 
Memilih NKRI karena negara kesatuan dianggap lebih menjamin persatuan yang kuat, merangkul seluruh keberagaman suku, agama, dan budaya, mengokohkan satu bangsa dan satu tanah air dengan berbagai perbedaan pendapat akan keberagaman di Indonesia.
NKRI tidak pernah padam, walaupun pemimpimnya dipenjara atas berkat Syafrudin.
Negara serikat adalah pemecah bangsa, persatuan dan kesatuan adalah harga mati untuk Indonesia.
Preambule dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berubah.

Arianto Kagoya, S.E. menyampaikan sejarah istilah dan pengertian Bhinneka Tunggal Ika.
Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Keanekaragaman itu kekayaan sekaligus tantangan.
Pembangunan terpusat di pusat, daerah-daerah kurang mendapatkan kesejahteraan.
Konflik antarsuku dan agama.
Globalisasi dan krisis identitas, tetap mempertahankan budaya daerah.
Disintegrasi kehidupan berbangsa konflik akan muncul, baik antarsaudara maupun antarnegara.
Relevansi – Bersatu merawat perbedaan, bukan menyeragamkan. Pelestarian budaya itu penting, maka harus diangkat ke internasional sebagai warisan untuk dijaga. Pendidikan menerapkan toleransi ini agar dapat menjaganya.
Peran negara dan mewujudkan keadilan sosial dengan harus hadir di semua wilayah. 
Peran masyarakat-hidup bersama dalam tuntunan Bhinneka dan memfilter berita yang tersebar.
Sosialisasi 4 Pilar agar merata di seluruh elemen masyarakat.
Persatuan dan kesatuan dipengaruhi oleh ideologi-ideologi.

H. Syafiuddin, S.Sos., S.H. menyampaikan Tap MPR No.1/2003, TAP MPR yang terakhir adalah penyesuaian atau jawaban terhadap amandemen UUD 1945 yang sudah 4 kali diubah dan banyak ketatanegaraan di Indonesia berubah, seperti DPD RI (Pak Abraham dan Pak Kogoya). Maka dari itu, pengelompokkan - pengelompokkan dari awal itu masih ada yang berlaku, tidak berlaku, berlaku sampai ada TAP yang baru, dll.
MPR hanya mengatur internal dan menetapkan sifatnya administratif.

H. Muslim M. Yatim, Lc., M.M. menyampaikan materi bahasa, Bahasa Indonesia menjadi Bahasa pemersatu, walaupun berada di luar negeri. Bahasa Indonesia adalah Bahasa Indonesia termudah dipahami di dunia. Merawat Bahasa Indonesia adalah salah satu cara kita mempertahankan kesatuan Indonesia.

Sesi tanya jawab berlangsung dengan diawali pembacaan Pancasila oleh Muchamad Suhud, S.H.,dari Koordinator Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan ( FKOK ) DIY diikuti oleh peserta.

Pembacaan Sumpah Pemuda oleh Cinditya Ayu Septiani (KIP), dilakukan pula pembacaan Teks Proklamasi, Menyanyikan Indonesia Raya oleh peserta lain.


Point penting Narsum dirangkum moderator
PANCASILA “Negara sebesar ini tidak punya ideologi itu masalah besar”oleh  Abraham, 
UUD RI “Kedaulatan di tangan Rakyat harus di tegakkan” oleh My Esti, 
“NKRI menjadi negara yang merangkul seluruh keberagaman suku, agama. Selain itu, budaya mengkokohkan satu bangsa dan satu tanah air Indonesia” oleh Abdul Fikri,
BHINEKA TUNGGAL IKA “Keberagaman menjadi pemersatu sekaligus tantangan, tetapi bersatu merawat perbedaan bukan menyeragamkan” oleh Arianto Kogoya, “TAP MPR  No.1 /2003 adalah penyesuaian atau jawaban terhadap amandemen UUD 1955” oleh Syafiuddin,
Bahasa Indonesia  “Tidak ada warisan ketika tidak ada bahasa Indonesia” oleh Muslim.

Sesi tanya jawab berlangsung hangat, diselingi menyanyikan lagu Pancasila Rumah Kita, Penyerahan Cinderamata kepada GEMAYOMI foto bersama dan ditutup menyanyikan Lagu Padamu Negeri.
Nn.( k.herman)

0 Komentar

© Copyright 2022 - NUSA NEWS