NUSANEWS.COM || YOGYA - Lurah Karangwaru Anggit Safrudin, A.Md membuka pelatihan bagi Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat ( IPSM ) Kelurahan Karangwaru Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta yang berlangsung di Ruang Rapat Nyaman Huni 1 Gedung Kelurahan Karangwaru Rabu, 15/10/2025. Disampaikan beratnya tugas pekerja sosial masyarakat yang sering menjadi sasaran warga manakala bantuan yang biasa diterima tercabut disebabkan perubahan regulasi di atas yang tidak melalui IPSM sering menjadikan pekerja sosial ini menjadi sasaran utama untuk disalahkan, sementara upaya upaya baik yang dilakukan dianggap sebagai yang wajib diupayakan tanpa adanya penghargaan yang didapat meski Lurah Karangwaru tersebut menyakini semua pekerja sosial yang tergabung dalam IPSM sudah mengikhlaskan diri untuk melayani warga melalui wadah IPSM.
Subando, S.Pd. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) Karangwaru menyampaikan kedudukan, fungsi dan tugas PSM sebagai mitra pemerintah dan lembaga lain dalam penanganan masalah sosial, sebagai pilar partisipasi masyarakat, membimbing, menggerakan dan mendampingi masyarakat.
Adapun indikasi keberhasilan PSM dilihat dari kemampuan dalam penanganan PMKS ( Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ), pengembangan jejaring kerja, penerimaan masyarakat dan administrasi PSM.
Sementara ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Kemantren Tegalrejo Agus Supriyanto memberi pembekalan materi pengertian PSM dengan dasar hukum Permensos 10 tahun 2019 sebagai bentuk pengabdian PSM dalam mendukung pemerintah dan masyarakat sebagai relawan kesejahteraan sosial. Maksud dan tujuan dibentuknya PSM untuk menumbuhkan kepedulian dalam peran pelaksanaan kesejahteraan sosial menjadi mitra pemerintah untuk terwujudnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pelayanan sosial dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Status dan kedudukan PSM sebagai relawan sosial di tingkat kelurahan Karangwaru dalam ketugasannya selalu berkoordinasi dengan lurah.
Sebagian inisiator, motivator, dinamisator, administrator pemberdayaan PSM menjadi proses peningkatan kemampuan, kesempatan dan kewenangannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. ( KHS )
0 Komentar