Breaking News

MEMAKSA SEMUA ORANG PUNYA IJAZAH SMA

Artikel: 
Ketika Profesor Gagal Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan

Oleh: Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H.


NUSANEWS.COM || JAKARTA
, Perdebatan mengenai pendidikan Gibran membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana
kita menilai pendidikan anak-anak Indonesia yang bersekolah di luar negeri.
Hari ini yang dipersoalkan adalah Gibran. Besok, persoalan serupa dapat menimpa
anak-anak Indonesia lainnya yang menempuh jalur pendidikan dengan pembagian jenjang
dan bentuk dokumen berbeda.
Persoalannya bermula ketika kebiasaan sekolah di Indonesia dianggap sebagai ukuran
yang wajib diikuti seluruh dunia. Karena di Indonesia terdapat urutan SD, SMP, SMA,
kemudian perguruan tinggi, semua orang dianggap harus mempunyai dokumen kelulusan
dengan urutan yang sama.
Menyebarkan anggapan bahwa setiap orang harus memiliki dokumen bernama ijazah SMA,
tanpa memahami jalur pendidikan yang ditempuhnya, adalah pembodohan tentang
pendidikan global.
Menuntut bukti pendidikan tentu diperlukan. Tetapi bukti tersebut harus dinilai
berdasarkan sistem yang menerbitkannya, kemudian diperiksa kesetaraannya. Pendidikan
seseorang tidak dapat dihakimi hanya karena dokumennya berbeda dari yang biasa kita
lihat.
Contoh pernyataan yang perlu dikritisi datang dari Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang
dikenal sebagai Prof. Uceng. Dalam pemberitaan Warta Ekonomi tanggal 7 Oktober 2026,
ia dikutip mengatakan:
“Sudah terkunci tuh, karena dia tidak punya ijazah SMA. Kecuali dia bisa
segera menunjukkan ijazah SMA-nya.” [1]
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan peluang pencalonan Gibran pada
Pemilu 2029. Uceng mengaitkannya dengan penilaiannya atas pertimbangan MK mengenai
bukti pendidikan Gibran. [1]
Di sinilah persoalan cara berpikir itu terlihat.
Mengapa tuntutannya dirumuskan sebagai menunjukkan “ijazah SMA”? Apakah yang
dipersoalkan bentuk dokumennya, atau bukti penyelesaian pendidikan yang dapat dinilai
setara?
Perbedaan itu sangat mendasar. Seorang profesor semestinya menjelaskannya dengan
terang kepada masyarakat.
Apabila yang dimaksud adalah bukti penyelesaian pendidikan yang setara, katakan
demikian. Jelaskan dokumen mana yang kurang, capaian apa yang belum terbukti, dan
mengapa dokumen yang tersedia tidak mencukupi. Tetapi apabila yang dimaksud adalah
kewajiban mempunyai ijazah SMA seperti lulusan sekolah Indonesia, pemahaman tersebut.

perlu dikoreksi
Kutipan itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan seluruh pengetahuan Uceng tentang
pendidikan internasional. Namun, rumusan yang diberitakan tersebut tidak menjelaskan
perbedaan penting antara ijazah SMA dan bukti kualifikasi pendidikan yang setara.
Akibatnya, masyarakat mudah menangkap pesan sederhana: tidak ada ijazah SMA berarti
tidak memenuhi pendidikan yang diperlukan.
Bagi seorang akademisi, penyederhanaan seperti itu bukan persoalan kecil. Pernyataannya
membawa bobot keilmuan dan dapat membentuk cara masyarakat menghakimi orang lain.
Dunia pendidikan tidak mempunyai satu susunan yang seragam. Negara lain tetap
mengenal jenjang, ujian, kelulusan, dan kualifikasi. Namun, titik pemberian sertifikat serta
jalur menuju pendidikan tinggi dapat berbeda.
Di Singapura, misalnya, terdapat Integrated Programme selama enam tahun. Siswa dalam
program tersebut tidak perlu mengikuti ujian O-Level sebelum melanjutkan ke tahap
berikutnya, dan pada akhir program memperoleh kualifikasi sesuai sekolahnya. Tidak
adanya sertifikat O-Level pada siswa tersebut merupakan konsekuensi jalur yang
ditempuhnya. [2]
Di Australia, UTS menjelaskan bahwa diploma UTS College dapat menjadi jalur menuju
pendidikan sarjana, dengan sebagian besar diplomanya memungkinkan kelanjutan ke
tahun kedua melalui pengakuan kredit. Ini menunjukkan adanya hubungan antarprogram
yang harus dibaca berdasarkan ketentuan akademiknya masing-masing. [3]
Contoh tersebut tidak membuktikan riwayat pendidikan pribadi Gibran. Contoh itu
membuktikan perlunya memahami jalur pendidikan sebelum menetapkan dokumen apa
yang seharusnya dimiliki seseorang.
Seorang profesor yang mengabaikan keragaman tersebut akan gagal membaca persoalan,
meskipun menguasai bidang ilmunya sendiri.
Keahlian hukum tidak dengan sendirinya berarti memahami seluruh sistem pendidikan.
Ketika persoalannya melintasi kedua bidang itu, pemeriksaannya juga harus melintasi
keduanya.
Dalam pembicaraan mengenai pendidikan Gibran, ada pula kebiasaan menghitung bahwa
tiga tahun setelah SMP harus merupakan saat seseorang menerima ijazah SMA.
Pada jalur SMA Indonesia, hitungan tersebut biasanya benar. Namun, pada jalur lain,
waktu yang sama dapat merupakan bagian dari program lanjutan yang belum mencapai
titik pemberian kualifikasi akhirnya.
Kesamaan jumlah tahun tidak otomatis berarti kesamaan titik kelulusan.
Lembaga pendidikan asing tidak menerbitkan ijazah berdasarkan kapan teman sebaya
seorang siswa di Indonesia tamat SMA. Lembaga itu bekerja menurut struktur programnya
sendiri.
Karena itu, pemeriksaan harus menelusuri perjalanan pendidikan secara utuh: program
yang diikuti, persyaratan masuk, hasil belajar, penyelesaian program, dokumen yang
diterbitkan, dan dasar penilaian kesetaraannya.
Ketelitian juga mengharuskan kita mengakui bahwa surat kehadiran tidak otomatis
merupakan bukti kelulusan. Pernah belajar tidak otomatis berarti menyelesaikan program.
Gelar lanjutan pun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan dokumen

sebelumnya apabila memang relevan.
Tetapi semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti. Tidak boleh digantikan oleh
seruan bahwa seseorang wajib mempunyai dokumen yang bentuknya sudah kita tentukan
terlebih dahulu.
Dalam pemberitaan lainnya, Uceng juga menilai bahwa mengambil Paket C akan menjadi
pengakuan politik atas masalah persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya. Itu merupakan
penilaian Uceng, yang dasar dan kesimpulannya tetap dapat diperdebatkan. [4]
Sebelum mengarahkan pembicaraan pada Paket C, pertanyaan mendasarnya harus
diselesaikan: apakah pendidikan yang telah ditempuh memang tidak memenuhi kualifikasi,
atau bukti yang tersedia belum cukup menunjukkan pemenuhan itu?
Keduanya berbeda. Kekurangan bukti dalam pemeriksaan tidak boleh sembarangan
diperluas menjadi pernyataan bahwa seseorang tidak pernah memperoleh pendidikan yang
relevan.
Di sinilah masyarakat membutuhkan kejernihan seorang profesor.
Sangat menyedihkan apabila seorang profesor justru ikut mengaburkan perbedaan yang
seharusnya ia jelaskan.
Profesor tidak dituntut mengetahui segala sesuatu. Namun, profesor patut dituntut untuk
memeriksa sebelum menyimpulkan, membedakan fakta dari tafsir, serta menjelaskan batas
dari penilaiannya.
Yang memalukan bukan belum mengetahui suatu sistem pendidikan. Yang memalukan
adalah menjadikan pemahaman yang belum lengkap sebagai dasar penilaian yang
terdengar mutlak.
Kritik ini tidak dimaksudkan untuk membebaskan Gibran dari pemeriksaan. Dokumennya
tetap dapat diperiksa. Dasar pengakuan kesetaraannya tetap dapat dipertanyakan. Tetapi
ukuran pemeriksaannya harus tepat dan berlaku sama kepada siapa pun.
Kepentingannya jauh melampaui Gibran.
Anak-anak Indonesia yang bersekolah di luar negeri berhak dinilai berdasarkan pendidikan
dan kualifikasi yang benar-benar mereka peroleh. Mereka tidak boleh menjadi korban
karena masyarakat telanjur diajari bahwa semua perjalanan pendidikan harus
menghasilkan urutan ijazah yang identik dengan Indonesia.
Negara perlu memperjelas pedoman penilaian. Lembaga pendidikan perlu menjelaskan
keragaman jalur. Para profesor harus membantu masyarakat memahami perbedaannya.
Menuntut bukti kualifikasi adalah kewajaran. Memaksakan satu bentuk ijazah untuk
seluruh jalur pendidikan adalah kekeliruan. Menyebarkan kekeliruan itu sebagai
kebenaran mutlak adalah pembodohan.
Dunia tidak wajib meniru susunan sekolah kita. Para profesor wajib memperluas
pengetahuannya sebelum menilai pendidikan orang lain.

Sumber dan Catatan
Kutipan Prof. Uceng bersumber dari pemberitaan tertulis, bukan verifikasi rekaman
lengkap. Contoh jalur pendidikan menjelaskan perbedaan sistem; tidak membuktikan
riwayat pendidikan pribadi Gibran.
[1] Warta Ekonomi, 7 October 2026. Guru Besar UGM: MK Mengakui Gibran Tak Punya Bukti Pernah Tamat
SMA.
Buka sumber
[2] Ministry of Education, Singapore. Education Statistics Digest 2025: Integrated Programme.
Buka sumber
[3] University of Technology Sydney. UTS College pathways.
Buka sumber
[4] Warta Ekonomi, 7 October 2026. Gibran Seperti Makan Buah Simalakama, Uceng: Ambil Kejar Paket C
Sama dengan Bunuh Diri Politik
© Copyright 2022 - NUSA NEWS