NUSANEWS.COM || YOGYAKARTA – Watch Relation of Corruption (WRC) DIY kembali hadir mendampingi AB dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY, Senin (9/2/2026). AB dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dana desa yang menjerat Lurah Srimulyo, Bantul.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya hasil sewa tanah kas desa kepada bendahara desa serta dugaan penggunaan nomor izin kawasan lain yang disebut sebagai izin Gubernur dalam perjanjian sewa dengan pihak AB.
Ketua WRC DIY K. Herman Setiawan, menyampaikan bahwa dari sisi administrasi dan prosedur, pihak penyewa telah mengikuti mekanisme resmi. Seluruh dokumen perjanjian diterbitkan oleh pemerintah desa, dilengkapi cap dan tanda tangan pejabat berwenang, serta diketahui unsur Badan Permusyawaratan Desa dan kecamatan, berikut lampiran peraturan desa.
“Perjanjian dilakukan dengan pemerintah desa sebagai otoritas yang sah. Jika ada persoalan terkait pengelolaan dana sewa atau dugaan manipulasi izin, itu merupakan ranah tanggung jawab pejabat yang mengeluarkan dan mengelola kebijakan tersebut,” tegas Herman.
WRC DIY menekankan bahwa penyewa tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit keabsahan administrasi internal pemerintah desa. Karena itu, posisi AB dinilai tepat sebagai saksi yang menjelaskan proses dan kronologi kerja sama pemanfaatan tanah kas desa untuk usaha restoran dan hotel.
Dalam pemeriksaan ini, AB didampingi kuasa hukum dari Aprillia Supaliyanto, SH & Associates. WRC DIY berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, proporsional, dan berbasis alat bukti, sehingga tidak terjadi perluasan tanggung jawab tanpa dasar hukum yang kuat.
Nn( Khm)

Social Header