Breaking News

Persidangan Kasus Merek di Pengadilan Negeri Sleman Ungkap Penggunaan Merek Sejak Usaha Bersama


NUSANEWS.COM || SLEMAN –
Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek no 736/Pid.Sus/2025/PN Smn terdakwa Pamungkas agenda Pembuktian JPU Ruang sidang 3 Candra. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/02/2025), pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang disengketakan telah digunakan oleh terdakwa sejak 2015 dalam usaha bersama sebelum pendaftaran dilakukan pada 2019.

Pelapor menyebut alasan pendaftaran merek dipicu kekhawatiran kehilangan jamaah dan jaringan usaha setelah hubungan kerja sama berakhir. Ia juga menyatakan tidak menerima jika terdakwa tetap menggunakan merek atau logo yang dianggap mirip, meski merek yang didaftarkan tersebut tidak pernah dipakai dalam kegiatan usaha.

Di hadapan majelis hakim, pelapor menegaskan tidak mengalami kerugian finansial langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa dan tidak dapat memastikan adanya niat jahat.

Tim penasihat hukum terdakwa dari RBS Advokat Indonesia yang terdiri dari R. Budi Saputro, SH., Fahmi Radiatri, SH., dan Supardiyono, SH., menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan sengketa ini berakar pada konflik bisnis lama dan persaingan usaha.

Dua saksi lain yang pernah menjadi jamaah umrah menyatakan pelayanan yang mereka terima berjalan baik tanpa kerugian ataupun keluhan.
Selain perkara pidana yang berjalan di Pengadilan Negeri Sleman, sengketa terkait keabsahan merek juga tengah diproses melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum. ( LH )
© Copyright 2022 - NUSA NEWS