NUSA NEWS.COM || LAMPUNG, Kasus dugaan penipuan yang menimpa terdakwa Insani Zofifiar Effendi bin Sofwan, umur 67 tahun, 28 April 1955 ,laki-laki, bertempat tinggal di Jalan Annur RT. 049 RW. 008 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023.
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Metro
karena didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana
Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Mahkamah Agung tersebut; Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Metro tanggal 25 September 2023 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Insani Zofifiar Effendi bin Sofwan, bersalah telah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Penipuan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan
Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; CS Dipindai dengan CamScanner
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti:
1 (satu) lembar cek Bank Mandiri Syariah cek nomor H 032533 senilai Rp212.500.000,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 31 Januari 2021 dari cap tertanda PT. Sarjis Agung Indra Jaya;
1 (satu) lembar cek Bank Mandiri Syariah cek nomor H 032534 senilai Rp212,500.000,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 28 Februari 2021 dari cap tertanda PT. Sarjis Agung Indra Jaya;
1 (satu) lembar cek Bank Mandiri Syariah cek nomor H 032535 senilai Rp212.500.000,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 31 Maret 2021 dari cap tertanda PT. Sarjis Agung Indra.
Mahkamah Agung Republik Indonesia JI. Medan Merdeka Utara No. 9– 13 Jakarta Pusat, memeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntyt Umum pada Kejaksaan Negeri Metro, telah memutus perkara Terdakwa:
Petikan putusan berdasarkan pasal Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 263 KIPid/2024 Mahkamah Agung.
Nama Insani Zofifiar Effendi bin Sofwan selaku terdakwa umur 67 tahun, 28 April 1955 ,laki-laki, bertempat tinggal di Jalan Annur RT. 049 RW. 008 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023;
Mahkamah Aqung tersebut; Membaca Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 124/Pid.B/2023/PN Met tanggal 6 Oktober 2023;
Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Metro Nomor 3/Akta Pid.B/2023/PN
Mengingat tertanggal 6 Oktober 2023; Membaca Memori Kasasi tanggal 18 Oktober 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro tanggal 18 Oktober 2023:
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 terlampir dihalaman 1 dari 2 halaman Petikan Putusan Nomor 263 KIPid/2024 ,mengadili :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro tersebut;
Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara; keputusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim páda hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 oleh Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
Pengacara terdakwa Armen Dedi SH. menyampaikan ,dengan putusan kasasi JPU terhadap terdakwa ditolak maka; pertama tidak ada upaya hukum lainnya sehingga putusan sudah incraht yang ke-2 JPU membebaskan terdakwa dan menjalankan seluruh isi putusan dengan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
"Ya setidaknya kasasi JPU terhadap terdakwa, JPU bisa memulihkan nama baik terdakwa,sebenarnya perkara disaat penyidikan sudah dapat di nilai dan diprediksi untuk itu perlu cermat dan menentukan ranah hukumnya dan berani mengedepankan restoratif justice" jelasnya.
Red: 01.
0 Komentar