NUSA NEWS.COM || Gunungkidul, Lantaran sakit hati dituduh mencuri ayam seorang kakek berinisial S (59) warga Padukuhan Gunungdowo, Giring, Paliyan, Gunungkidul tega membunuh tetangganya menggunakan kayu balok. Hal ini disampaikan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat Konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis ( 20/6/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa pada tanggal 24/11/2023 sekira pukul 17.30 wib Murtini mendengar suara kambing milik korban berteriak- teriak, kemudian dia ke kandang korban bermaksud memberi makan kambing korban lalu masuk rumah korban lewat pintu samping dan mendapati sayur sudah basi.
Selanjutnya Murtini memanggil Tikno Suwarno untuk mengecek korban di dalam kamarnya dalam keadaan wajah tertutup kain dan bantal.
" Kemudian memanggil Purwo Utomo untuk membuka bantal dan kain yang menutupi wajah korban ternyata penuh bercak darah," papar Kapolres.
Pelaku berhasil di tangkap berdasarkan informasi pada tanggal 28 Mei 2024 keberadaan pelaku di Kulonprogo. Kemudian pada tanggal 29 November 2024 Team Buser Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku di daerah Kulonprogo.
"Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.15 WIB berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama S di Padukuhan Plampang 1, RT/ RW. 53/ 16, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo," imbuhnya.
Pelaku melenyapkan nyawa korbanya memukul dengan kayu balok
lantaran sakit hati yang tidak terbendung akhirnya pembunuhan pun terjadi dalam waktu singkat.
"Korban dipukul menggunakan balok kayu jati pada bagian kepala korban. Pelaku menghabisi nyawa tetangganya lantaran dendam sakit hati di tuduh mencuri ayam milik korban," pungkas Kapolres.
Dengan tegas Kepolisian menetapkan tersangka dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP.
( Red: Awan.)
0 Komentar