NUSANEWS COM || YOGYAKARTA — Suara penegakan hukum dan keadilan konstitusi bergema di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Forum Kebangsaan DIY, aliansi yang beranggotakan aktivis, tokoh masyarakat, dan akademisi ini menggelar audiensi sekaligus menyerukan langkah konstitusional pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Seruan ini dilandasi dua putusan hukum yang dinilai memperkuat dugaan adanya cacat syarat formil yang bersangkutan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara resmi, Pelindung Forum Kebangsaan DIY, HM. Syukri Fadloli, S.H., menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung No. 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 sebagai tonggak kebenaran hukum yang tak terelakkan.
"Berdasarkan kedua produk hukum tersebut, Gibran Rakabuming Raka terbukti menggunakan ijazah luar negeri yang tidak memiliki bukti penyetaraan yang sah setara SMA. Hal ini membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil sebagai Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sekaligus memenuhi alasan pemberhentian berdasarkan Pasal 7A UUD 1945," tegas Syukri di hadapan peserta audiensi dan pihak dewan.
Aliansi ini menegaskan proses penyetaraan ijazah tersebut mengandung cacat hukum Tata Usaha Negara, sehingga keputusan KPU yang meloloskan Gibran dinilai batal demi hukum.
Mendesak DPR RI Jalankan Jalur Konstitusional
Forum Kebangsaan DIY meminta DPR RI segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan permohonan pemberhentian Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian dilanjutkan dengan Sidang Istimewa MPR sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
"Kami memberikan panggilan moral bagi seluruh fraksi partai politik di DPR RI. Jangan menjadi perisai oligarki. Utamakan tanggung jawab moral dan konstitusional di atas kepentingan sesaat," ujar Syukri Fadloli.
Koordinator Forum Kebangsaan DIY, Heru Nugroho, S.Sos., yang memimpin penyerahan surat petisi dan dokumen pernyataan sikap kepada pihak DPRD DIY, menegaskan langkah ini diambil demi menjaga marwah konstitusi, serta agar suara masyarakat Yogyakarta dapat disampaikan hingga ke tingkat pusat.
Selain itu, aliansi meminta Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra bersikap proaktif mendukung proses hukum ini. Lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian pun diminta mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan keluarga mantan Presiden Jokowi.
"Tidak ada warga negara yang kebal hukum di Republik ini. Proses konstitusional harus berjalan bersih, tanpa intervensi kekuasaan manapun," tambahnya.
Pernyataan sikap ini turut didukung sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi DIY, antara lain Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Ustadz Jahdan Humam, serta Brigjen TNI (Purn.) Santoso.
Aksi Simbolis dan Tanggapan Dewan
Suasana audiensi sempat diwarnai aksi simbolis yang menegaskan tuntutan, massa menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpampang di Ruang Banggar DPRD DIY.
Merespons aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik menyambut baik kedatangan massa. "Kami apresiasi aspirasi yang disampaikan dengan tertib dan terstruktur. Pihak kami siap menyampaikan dan memperjuangkan tuntutan ini ke DPR RI," ujarnya.
Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuni Satia Rahayu, menyampaikan dukungan terhadap tuntutan tersebut. "Menurut kami, pemakzulan itu memang seharusnya sudah dilakukan. Hanya saja di DPR RI jalan itu tidak mudah, fraksi kami memiliki 110 kursi dan sedang berupaya membangun kesepahaman, termasuk berkoordinasi dengan PKS," ungkapnya.
Aksi audiensi ditutup dengan seruan takbir yang menggema, menjadi penegasan bahwa seluruh langkah yang diambil semata-mata demi kebenaran hukum, kedaulatan konstitusi, dan kemaslahatan bangsa. (Dw)

Social Header