NUSANEWS COM || JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai menjadi momentum penting dalam penataan agraria nasional sekaligus membuka babak baru bagi upaya mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, mengapresiasi pengesahan UU tersebut. Menurut dia, lahirnya regulasi ini menjadi angin segar bagi petani dan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria.
“Ini merupakan peristiwa bersejarah sekaligus kado istimewa bagi petani dalam momentum Hari Tani Nasional 2026,” kata Erlan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
DPR RI secara resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Erlan, lahirnya UU tersebut harus dibaca lebih jauh dari sekadar produk legislasi.
“Mimpi hampa rakyat, khususnya kaum tani dan kaum marhaen, yang berlangsung selama beberapa dekade pasca lahirnya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, akibat tarik-menarik politik parlementer yang ambigu serta kebijakan eksekutif yang berjalan setengah hati, kini memasuki babak baru. Harapan yang selama puluhan tahun diperjuangkan mulai menemukan jalan melalui keberanian politik menghadirkan UU tentang Pengaturan Reforma Agraria,” ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran UU tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai peristiwa konstitusional, melainkan sebagai bagian dari upaya panjang untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria.
“Reforma agraria harus ditempatkan sebagai agenda struktural. Ini bukan hanya soal sertifikat atau pembagian tanah, tetapi bagaimana negara menata kembali hubungan antara negara, tanah, modal, korporasi, dan rakyat,” katanya.
Erlan yang juga dikenal sebagai aktivis 1998 itu menilai persoalan agraria Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang. Dalam perspektif sejarah hukum agraria, konstruksi penguasaan tanah yang diwarisi dari kolonialisme, termasuk pemaknaan terhadap prinsip heersende leer dalam perkembangan pemikiran hukum agraria, telah meninggalkan persoalan struktural yang kompleks.
Menurut dia, dalam praktiknya, dominasi kewenangan negara atas tanah dan sumber-sumber agraria pada berbagai periode pemerintahan turut membuka ruang besar bagi kepentingan pemodal dan korporasi dalam penguasaan sumber daya.
“Akibatnya, terjadi kesenjangan penguasaan tanah. Di satu sisi, konsentrasi penguasaan tanah dan sumber daya agraria berada pada kelompok tertentu. Di sisi lain, rakyat, terutama petani, menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Erlan, tidak hanya berdampak terhadap ketimpangan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan munculnya berbagai konflik agraria dan persoalan sosial.
Ia menyinggung data ketimpangan penguasaan tanah yang berada di kisaran 0,58.
“Reforma agraria harus menjadi instrumen untuk memperkecil ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Kalau akses masyarakat terhadap tanah produktif diperkuat, maka peluang meningkatkan pendapatan, produktivitas, kesejahteraan, dan kemandirian ekonomi juga semakin terbuka,” ujarnya.
*Bukan Sekadar Komoditas*
Erlan mengatakan, falsafah agraria masyarakat Nusantara telah lama menempatkan tanah sebagai sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan dan martabat manusia.
“Ungkapan sadumuk bathuk, sanyari bumi mengingatkan kita bahwa sejengkal tanah memiliki arti yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Bagi petani, tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi, tetapi sumber penghidupan, ruang sosial, dan bagian dari keberlangsungan keluarga serta komunitas,” katanya.
Menurut dia, keberanian pemerintah dan DPR RI menetapkan UU Pengaturan Reforma Agraria perlu dimaknai sebagai momentum untuk mengembalikan politik agraria kepada tujuan konstitusional, yakni menghadirkan keadilan sosial dan memastikan pengelolaan sumber daya agraria memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Erlan juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas dukungan politik terhadap lahirnya regulasi tersebut.
Presiden Prabowo, kata Erlan, memiliki pengalaman panjang dalam organisasi petani, termasuk ketika menjabat Ketua Umum HKTI periode 2004–2015. Pengalaman tersebut, menurut dia, dapat menjadi modal penting dalam memastikan agenda reforma agraria diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan akses lebih luas kepada petani.
“Pengalaman dan perhatian terhadap persoalan petani harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria tidak boleh terkonsentrasi hanya pada segelintir pihak, baik korporasi maupun kelompok tertentu. Negara harus memastikan hak dan akses rakyat atas tanah tidak terpinggirkan,” ujarnya.
Erlan menegaskan, negara tetap memiliki kewenangan konstitusional dalam mengatur tanah dan sumber daya alam. Namun, kewenangan tersebut harus digunakan untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pembangunan, investasi, kepastian hukum, dan hak-hak masyarakat.
“Negara tidak boleh kehilangan fungsi pengaturannya. Tetapi kekuasaan negara atas tanah harus diarahkan untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. Rakyat harus memperoleh akses yang nyata terhadap tanah dan sumber daya agraria,” katanya.
Karena itu, implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria, menurut Erlan, harus segera diikuti langkah konkret di lapangan.
BUMN, Perhutani, PTPN, pemegang HGU, dan pengelola kawasan lainnya harus membangun relasi yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar, terutama petani dan kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap tanah.
“HGU perusahaan besar tidak cukup hanya dipandang sebagai instrumen penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan usaha. Harus ada tanggung jawab sosial dan ekonomi untuk memberdayakan masyarakat, membuka akses, membangun kemitraan yang adil, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani,” tegasnya.
Menurut Erlan, pendekatan tersebut sejalan dengan arah UU Reforma Agraria yang antara lain mengatur penataan struktur penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap tanah, serta redistribusi tanah dan pemberian dukungan agar masyarakat penerima dapat memperoleh manfaat ekonomi.
*Pekerjaan Baru Dimulai*
Erlan menegaskan, pengesahan UU bukanlah akhir dari perjuangan reforma agraria. Justru setelah regulasi disahkan, pekerjaan besar negara dimulai.
“Setelah UU disahkan, pekerjaan besar justru dimulai. Pemerintah harus memastikan aturan turunannya segera disiapkan, kelembagaan diperkuat, konflik agraria diselesaikan secara adil, dan redistribusi tanah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” katanya.
Ia mengingatkan agar implementasi harus memiliki ukuran yang jelas, transparan, dapat diawasi publik, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar soal membagi tanah. Ini adalah penataan ulang hubungan antara negara, tanah, modal, korporasi, dan rakyat agar tercipta keseimbangan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria,” ujarnya.
Menurut Erlan, momentum Hari Tani Nasional 2026 harus menjadi titik balik dalam menempatkan petani sebagai subjek pembangunan.
“Petani tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton dalam pembangunan agraria. Petani harus ditempatkan sebagai subjek utama. Dengan begitu, cita-cita UUPA 1960 untuk mewujudkan keadilan agraria dapat kembali dihidupkan melalui kebijakan negara hari ini,” pungkasnya. (*)

Social Header