NUSANEWS.COM || SLEMAN – Bau menyengat dugaan kongkalikong pemanfaatan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek strategis nasional Jalan Tol Solo–Yogyakarta terendus di wilayah Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tanah Kas Desa (TKD) berstatus leter C yang menjadi hak lungguh (tanah jabatan) Kepala Dukuh Maguwo diduga kuat telah diperjualbelikan secara ilegal oleh sindikat oknum perangkat desa dan birokrat daerah demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Praktik culas ini disinyalir melibatkan jaringan erat antara mantan Lurah Maguwoharjo berinisial KS (Kasidi), Kepala Dukuh Maguwo aktif SH (Sri Harni), serta seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu berdinas di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman berinisial SY (Sriyanto)—yang saat ini diketahui telah berpindah tugas ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPU PR) Sleman—bersama sang istri yang berprofesi sebagai pengusaha katering.
Modus Leter C dan Bagi-Bagi Uang 'Panas' Rp150 Juta sampai Rp.200.juta setiap oknum.
Berdasarkan pengakuan mengejutkan dari mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, sebidang tanah kas desa berstatus leter C yang merupakan hak lungguh milik Dukuh Maguwo, Sri Harni, diam-diam dilepas dan dikuasakan kepada istri Sriyanto. Ironisnya, karena status hukumnya masih berupa leter C (belum bersertifikat), objek vital milik desa tersebut dengan mudah dimasukkan ke dalam daftar pembebasan lahan proyek Tol Solo–Yogya demi mencairkan dana UGR kompensasi negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan aturan ketat pemanfaatan TKD, uang ganti rugi proyek nasional wajib dikembalikan ke rekening kas kelurahan atau dibelikan tanah pengganti. Hak pemegang lungguh hanyalah sebatas menikmati hasil tanah selama menjabat, bukan memiliki ataupun mencairkan nilai kapital kompensasinya.
Namun, aturan hukum tersebut ditabrak. Dana UGR yang cair diduga sengaja dipecah dan dibagi rata sebesar masing-masing Rp150 juta sampai 200 juta di antara para aktor utama, meliputi Sriyanto, istri Sriyanto, mantan lurah Kasidi, dan orang yang dulu memanfaat kan tanah lungggu tersebut, hingga Dukuh Sri Harni. Kasus ini kian benderang dengan adanya bukti dokumen transfer uang secara langsung dari rekening Sriyanto ke rekening Kasidi
Bau Amis Suap yang Mental di Tangan Carik
Siasat busuk untuk mengubur kasus ini tercium saat Dukuh Sri Harni sempat mendatangi Carik (Sekretaris) Kelurahan Maguwoharjo. Dalam pertemuan tersebut, Sri Harni mencoba menyodorkan sejumlah uang tunai dengan dalih yang tidak jelas kepada sang Carik. Beruntung, upaya yang diduga kuat sebagai tindakan suap pembungkaman ini langsung ditolak mentah-mentah.
Saat dikonfirmasi, Carik Maguwoharjo menegaskan dirinya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai skandal pembagian UGR tol tersebut dan menolak terlibat dalam pusaran aliran dana gelap yang disodorkan kepadanya.
Di sisi lain, Sriyanto saat dikonfirmasi wartawan awalnya sempat melontarkan bantahan keras. Namun, setelah didesak dengan rentetan bukti transfer, oknum ASN tersebut akhirnya melunak, mengakui perbuatannya, dan bahkan berbalik arah mencoba merayu awak media untuk bertemu guna "berembuk" menyelesaikan masalah di bawah tangan.
Intimidasi Membabi Buta sang Ibu Dukuh
Bukannya menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kekayaan desa, Dukuh Maguwo Sri Harni justru melancarkan aksi intimidasi. Berdasarkan kesaksian dari istri Kasidi, saat masalah pembagian uang ini mulai dipertanyakan pihak keluarga, Sri Harni justru mengeluarkan ancaman agar skandal ini ditutup rapat-rapat.
"Niki mpun, di tampi mawon apa adanya, mboten sah kedowo-dowo, Ndak malah dadi masalah baru ngge pak Kasidi (Ini sudah, diterima saja apa adanya, tidak usah diperpanjang, nanti malah jadi masalah baru buat pak Kasidi)," cetus Sri Harni dengan nada mengancam.
Aroma mafia tanah kas desa di wilayah Sleman memang tengah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Jika terbukti ada manipulasi status tanah kas desa leter C menjadi kepemilikan pribadi demi mencairkan UGR Tol Solo-Yogya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Masyarakat kini menanti keberanian Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY untuk membongkar tuntas keterlibatan oknum Dispertaru beserta jaringan perangkat desa Maguwoharjo ini ke meja hijau.
Team investigasi akan terus mendalami kasus ini dan yang terjadi di Maguwoharjo, lainnya.
Tim/ redaksi.

Social Header