NUSANEWS.COM || YOGYAKARTA – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Lurah Srimulyo, Drs. Wajiran, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum pihak yang sebelumnya turut terseret dalam perkara tersebut.
Penasehat hukum penyewa Tanah Kas Desa (TKD) Srimulyo berinisial ABS, Adv. Aprillia Supaliyanto, M.S., S.H., menyatakan bahwa putusan bebas terhadap Drs. Wajiran menjadi fakta hukum yang penting dan patut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Aprillia, kliennya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dengan sangkaan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa Srimulyo.
“Dengan adanya putusan majelis hakim yang membebaskan Drs. Wajiran, maka secara logis dan yuridis unsur turut serta yang disangkakan kepada klien kami patut dipertanyakan kembali.
Putusan ini menjadi fakta hukum yang sangat penting dalam perkara tersebut,” ujar Aprillia usai mengikuti perkembangan persidangan, Rabu (10/6/2026).
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap status kliennya agar dapat kembali menjalani kehidupan dan aktivitas usaha secara normal.
“Klien kami telah mengalami dampak yang sangat besar akibat perkara ini. Usaha hotel dan restoran yang sebelumnya dijalankan akhirnya terhenti dan tutup. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan status hukum sehingga klien kami dapat kembali menata kehidupannya,” tambahnya.
Aprillia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara dan penting untuk menjamin rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu proses hukum.
Aprillia memastikan bahwa sebagai implikasi hukum atas bebasnya Wajiran maka kliennya Andreas Budi yang di tetapkan sebagai Tersangka dengan pasal penyertaan secara yuridis harus di hentikan.
"" Penyidik harus fair. Secara yuridis harus segera memberikan kepastian hukum kepada klien saya.."
Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(KHS)

Social Header