Breaking News

Sidang Dugaan Pelanggaran Merek di PN Sleman Memasuki Tahap Pledoi, Tim Kuasa Hukum Soroti Unsur Pembuktian Pidana


NUSANEWS.COM || SLEMAN –
Sidang perkara dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (26/5/2026), memasuki agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa berinisial PMK. Perkara dengan Nomor 736/Pid.Sus/2025/PN.Smn tersebut menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Persidangan berlangsung dengan perhatian cukup besar karena dalam nota pembelaan yang dibacakan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah fakta persidangan yang dinilai dapat memengaruhi konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pledoi dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni R. Budi Saputro, SH. dan Fahmi Radiatri, SH. Dalam pembelaannya, mereka menekankan sejumlah aspek yang menurut pihaknya perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Salah satu poin yang disoroti yakni terkait penggunaan merek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, identitas usaha yang dipermasalahkan disebut telah digunakan sejak sekitar tahun 2015 oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang perjalanan Umrah.

Sementara itu, pendaftaran merek yang menjadi dasar pelaporan diketahui dilakukan pada tahun 2019.

Selain itu, tim pembela juga menyinggung keterangan saksi maupun ahli yang sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan. Menurut mereka, sejumlah keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, R. Budi Saputro, SH., menyampaikan bahwa pembelaan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pendaftaran merek, tetapi juga menyangkut pembuktian unsur pidana secara menyeluruh.
“Kami melihat ada beberapa hal penting yang muncul di persidangan, di antaranya terkait penggunaan merek sejak tahun 2015, persoalan subjek hukum, penggunaan merek dalam kegiatan usaha nyata, hingga sejumlah keterangan yang menurut kami perlu menjadi perhatian dalam menilai konstruksi tuntutan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Fahmi Radiatri, SH., menilai perkara tersebut memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan aspek hukum merek, hubungan usaha para pihak di masa lalu, hingga penerapan hukum pidana.
Ia juga menyoroti persoalan subjek hukum dalam perkara tersebut.
“Dalam menjalankan usaha biro Umrah, secara hukum badan usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dalam perkara ini, penggunaan merek disebut dilakukan oleh PT, bukan perseorangan. Namun terdakwa PMK didakwa secara pribadi. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pledoi yang kami sampaikan,” tegas Fahmi Radiatri.

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berbicara mengenai sengketa penggunaan merek, tetapi juga menyangkut sejarah penggunaan identitas usaha, relasi bisnis para pihak, serta penerapan unsur pidana yang harus dibuktikan secara cermat.

Persidangan berlangsung tertib dengan Majelis Hakim mendengarkan seluruh pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga saat ini proses hukum masih berjalan. Para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (KHS)
© Copyright 2022 - NUSA NEWS