Breaking News

GMKI Yogyakarta Kecam Teror Penyiraman terhadap Aktivis HAM, Desak Aparat Ungkap Dalang Serangan


NUSANEWS COM || 
Yogyakarta, 16 Maret 2026 – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta menyatakan sikap tegas atas peristiwa penyiraman cairan keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. GMKI menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan aktivis sekaligus menjadi peringatan serius bagi kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Serangan terjadi pada Kamis malam (12/3) di kawasan Salemba, Jakarta, setelah Andrie Yunus menyelesaikan kegiatan rekaman podcast yang membahas isu remiliterisasi di kantor YLBHI. Dalam perjalanan pulang, korban diserang oleh dua orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras hingga menyebabkan luka pada wajah, dada, dan bagian mata kanan.

Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSCM. Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, tidak ditemukan adanya barang berharga yang hilang dari korban. Selain itu, terdapat dugaan bahwa korban sempat mengalami pengintaian beberapa hari sebelumnya yang terekam kamera pengawas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan yang memiliki motif tertentu.

Ketua GMKI Cabang Yogyakarta, Umbu Valentino Kanna Ngundju Mbani, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan serius untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia,” ujarnya.

GMKI Yogyakarta juga menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi yang sehat. Kritik dari masyarakat sipil, menurut mereka, merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.

Dalam konteks konstitusi, GMKI mengingatkan bahwa hak kebebasan berpendapat dan rasa aman telah dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat dan Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri serta rasa aman bagi setiap warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan dan penyiksaan.

Pernyataan Sikap GMKI Cabang Yogyakarta
Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus yang dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.
Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka dan profesional hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis, pembela HAM, maupun warga negara yang menyampaikan kritik secara sah.
Mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Mengajak masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan transparan.
GMKI Yogyakarta menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia serta menjaga demokrasi agar tetap berjalan dengan sehat dan bermartabat. (LH)
© Copyright 2022 - NUSA NEWS