NUSANEWS.COM || SLEMAN, PENGADILAN Negeri Sleman menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi Gedung Hanoman, Taman Tambak Rejo, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Jumat (20/2/2026) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumalasari, SH, bersama anggota Irma Wahyuningsih, SH, MH, bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan yang menjadi pusat perselisihan hukum antara Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) dan PT Karya Bumi Indah (KBI) dan PT Pranaja Satu Lima selaku pihak kontraktor.
"Kami hanya melihat dan melakukan pengecekan lokasi yang menjadi masalah," jelas Intan Tri Kumalasari di sela pemeriksaan.
Sementara itu, Tim kuasa hukum kontraktor selaku pemohon dari Law House DPR & Partner, yang dipimpin Armen Dedi, SH, didampingi Tripomo M Yusuf, SH, menjelaskan bahwa proyek gedung 5 lantai dengan nilai kontrak total Rp33 miliar telah selesai dibangun oleh PT KBI atau Karya Bumi Indah setelah menerima serah terima lahan kosong dari pihak terkait.
"Konstruksi utama sudah rampung, namun pekerjaan interior mengalami penundaan karena akses kami terus dihambat oleh birokrasi. Selain itu, gedung telah dimanfaatkan dan difungsikan sebelum ada berita acara serah terima resmi, hal ini kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Armen Dedi.
Selanjutnya, pihak kontraktor mengajukan permohonan sita jaminan agar pembayaran hak mereka terjamin. Tuntutan tersebut mencakup hak retensi sebesar 5% dari nilai kontrak (sekitar Rp1,65 miliar) serta pengembalian sekitar Rp3,3 miliar yang diklaim diminta oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan yayasan.
"Permintaan tambahan tersebut dinilai tidak sah karena pihak yang bersangkutan bukan berperan sebagai makelar dan tidak memiliki wewenang sesuai dokumen kontrak," jelasnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Yayasan TCKN, Riandy Aryani, SH yang juga menghadiri pemeriksaan, menyebut pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berlangsung (pemeriksaan setempat).
"Tentunya kami akan mengikuti ketentuan dari hakim pemeriksa perkara. Jangan sampai kami terlalu jauh mengomentari, karena kode etik kami bekerja tidak seperti itu. Untuk itu kami tidak akan berstatement apapun terkait agenda ini (pemeriksaan setempat)," katanya.
(Rik)

Social Header