NUSANEWS.COM || YOGYAKARTA - Kontraktor dari dua Perusahaan PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima, mengajukan gugatan terhadap Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) dan perwakilannya, AY.
Armen Dedi, SH, kuasa hukum penggugat dari Law House DPR & Partner, dalam keterangan kepada media, Jumat (30/1/2026), menyampaikan, kedua kontraktor tersebut mengahadapi problem yang tidak terpecahkan padahal telah menyelesaikan pembangunan gedung sekolah senilai Rp 25 miliar sesuai kontrak
"Pasca hal itu melayangkan gugatan PMH kepada Ketua Pengurus Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) sebagai tergugat I dan Achmad Yulianto ST Selaku Owner Representative Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara sebagai tergugat II," ungkapnya.
Ringkasan Singkat Gugatan
Para Penggugat merupakan kontraktor resmi pembangunan
Gedung Sekolah Yayasan TCKN senilai Rp25 miliar yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak.
Namun hingga kini, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan pengembalian retensi belum dilakukan, masih terdapat kekurangan pembayaran, serta terdapat dugaan permintaan dan penerimaan "commitment fee" oleh Owner Representative Yayasan sebesar 9-12% dari nilai proyek dengan total mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar.
Gugatan diajukan untuk menuntut pemenuhan hak kontraktor dan pertanggungjawaban para pihak terkait,
Seluruh pekerjaan, termasuk pekerjaan tambah kurang dan
interior, telah diselesaikan sesuai kontrak dan perintah kerja resmi, tidak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima, tidak dikembalikannya hak retensi, adanya kekurangan pembayaran, hingga permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang disebut sebagai commitment fee oleh pihak yang mengatasnamakan yayasan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
"Atas dasar itu, gugatan ini kami layangkan demi memperjuangkan hak klien kami," ujarnya.
Menurut Armen Dedi, fee yang diminta oleh perwakilan yayasan dianggap tidak sah dan melanggar prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek publik.
“Klien kami berhak mendapatkan pembayaran penuh dan hak-haknya sebagai kontraktor resmi. Gugatan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menghentikan praktik yang tidak pantas,” tambahnya..
Nn.( 01 )

Social Header