NUSANEWS.COM || Gunungkidul - 16 Desember 2025 , Sugeng Firmanto dan Heru sepulang dari balai Kelurahan Kepek Kapanewon Wonosari sebagai wakil masyarakat Sumbermulyo yang ditunjuk guna menanyakan perkembangan proses tuntutan warga melengserkan Doris Setyawan sebagai dukuh Sumbermulyo, segera memanggil sejumlah warga untuk menyampaikan keterangan perihal surat Peringatan 2 (dua) terhadap oknum dukuh tersebut apakah sudah diterbitkan pasca kegagalan rekonsiliasi pada tanggal 8/12/2025 kemarin. Selain memangil sejumlah warga, Sugeng juga mengundang Ketua umum lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Forum Masyarakat Peduli Gunungkidul bersama awak media yang selama ini telah mendampingi masyarakat untuk menggugat kembali kasus oknum dukuh amoral yang sempat terabaikan penyelesaiannya selama 2 (dua) tahun terakhir.
Menurut keterangan Sugeng, carik (sekdes) Sari Prasetiani memberi penjelasan bahwa Surat Peringatan 2 (dua) terhadap Doris Setyawan sudah diterbitkan dengan masa laku 30 hari jam kerja terhitung dari tanggal 10/12/2025 s/d 20/1/2025 hal ini dikarenakan pada bulan Desember banyak hari libur ( tanggal merah), dan selama masa laku tersebut belum berakhir Doris Setyawan akan melakukan rekonsiliasi kembali sesuai masyarakat yang diundang kemarin, dan bilamana masih belum bisa berjalan dengan baik maka akan diterbitkan Surat Keputusan pertama yang berisi pemberhentian sementara, selanjutnya mengenai pemberhentian tetap jabatan dukuh akan diterbitkan setelah rekomendasi Bupati Gunungkidul, tegas Sari Prasetiani yang disampaikan Sugeng Firmanto.
Menyikapi laporan Sugeng yang dimandatkan masyarakat untuk menanyakan perjalanan proses penanganan masalah dukuh tersebut, Pak Rus yang merupakan salah satu sesepuh Sumbermulyo menyatakan bahwa warga telah sepakat menolak rekonsiliasi kedua kalinya, karena langkah langkah ini hanya mengulur ulur waktu saja. Masyarakat juga menilai kenapa harus dengan proses serumit ini pemerintah kabupaten Gunungkidul terutama kelurahan kepek dalam menangani kasus seorang oknum dukuh yang jelas jelas banyak melakukan pelanggaran etika serta moral dan bukan hanya tentang kedisiplinan kerja yang dilakukan selama 2(dua) tahun ini.
Sementara ketua umum LSM Forum Masyarakat Peduli Gunungkidul (Suyadi) selain membenarkan keterangan pak Rus kepada awak media menjelaskan atas keterlibatannya membantu masyarakat Sumbermulyo bahwa dari awal semenjak sesepuh Sumbermulyo meminta LSM Forum Masyarakat Peduli Gunungkidul untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan oknum dukuh yang sudah tidak diakui warga selama dua tahun ini belum ada penyelesaian, LSM FMPG mendampingi masyarakat dan selalu menjaga suasana kondusif. LSM FMPG menegaskan, seharusnya dengan adanya protes berkali kali ( tahun 2023 hingga saat ini 2025 ) warga Sumbermulyo terhadap pemerintah kelurahan Kepek mengenai prilaku oknum dukuh yang pernah diduga melakukan tindak pelanggaran moral dan etika serta tatanan sistem pelayanan pemerintah di lingkup Pedukuhan Sumbermulyo selama dua tahun terakhir ini seharusnya pemerintah merasa malu sebagai abdi masyarakat. Sebagai sosial kontrol kinerja pemerintah, beberapa kali LSM mendatangi pihak lurah agar masalah ini segera diselesaikan supaya sistem pelayanan masyarakat bisa berjalan normal, karena menurut keterangan warga selama dua tahun oknum dukuh Sumbermulyo hanya mengandalkan absen setiap minggunya untuk mempertahan gaji sebagai dukuh, tanpa mau menyadari bahwa gaji yang didapat itu merupakan keringat masyarakat, disinilah keprihatinan LSM FMPG terhadap ketidak adilan perhatian pemerintah menyikapi antara prilaku komponen pemerintahan dengan keluhan masyarakatnya untuk itu LSM FMPG akan mengawal hingga tuntas kasus ini karena dipandang terlalu berbelit-belit dalam menangani, tegas Suyadi.
Nn. ( udin )

Social Header