Sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di desa Siraman kec Wonosari,Totok S (55)layangkan surat ke Inspektorat Prop D.I Yogyakarta,Rabu(27/8).
Surat tersebut berisi Permohonan Audit terkait tanah tanah Sultan Ground di desa Siraman yang telah disalah gunankan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan Modus menyewakan Tanah SG tidak masuk ke Desa maupun tidak masuk ke Pihak Kraton dalam hal ini Panitikismo, memperjual belikan seperti yang dibeli sdr Arif putranya Anggraeni dari tanah milik Suroyo warga Besari dan mensertifikatkan Tanah SG menjadi SHM.
Totok S mengatakan tidak akan setengah setengah dalam melakukan Pengawasan didesanya baik itu Penyalahgunaan Tanah SG,Penyalahgunaan Tanah Kas Desa,Penyalahgunaan Tanah Milik Negara ,Bumdes/Bumkal serta Pengawasan Uang Negara yang digelontorkan ke desa baik yang bersumber dari dana desa atau bantuan keuangan lainya.Dan ini sesusai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa masyarakat berhak,ungkap Totok S.
Lurah Siraman Damiyo ,saat dikonfirmasi terkait terkait tanah tanah SG yang disertifikatkan menjadi hak milik dan diperjual belikan ,itu sebelum saya belum menjabat dan memang pernah dipanggil Aparat Penegak Hukum beberapa bulan yang lalu,ucapnya.
Menurut Totok S, permintaan audit itu dilatar belakangi oleh ,Sudah berjalanya Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Tanah kas Desa Siraman yang saat ini di tangani Tipikor Polres Gunungkidul dan saya juga akan segera menanyakan sampai sejauh mana ke Polres Gunungkidul.Diamankan Barang Milik Negara berupa Tanah Seluas 3838 M2 bernilai Milyaran oleh Kantor ATR/BPN Gunungkidul ,Banyaknya Tanah Tanah SG disalahgunakan oeh oknum didesa Siraman serta Kunjungan Utusan Keraton Yogyakarta kerumah saya beberapa waktu lalu ucap Totok S.
Saat ditanya wartawan apa yang akan dilakukan bila semua Dugaan Korupsi yang disebutkan belum diproses maksimal atau secara tuntas.
Kalaupun belum ada proses hukum atau tindak lanjut yang maksimal saya masih punyak langkah lain,misal berkirim ke Instansi terkait di Pusat Jakarta,tutur Totok S.
Dan jika memang hasil audit baik Audit Bumkal Siraman,Audit Irjend Kementrian Keuangan RI dan Audit Irda Prop.DI Yogyakarta ya berharap agar Aparat penegak hukum menindak secara hukum dan pelaku mengembalikan kerugian negara dan memberi efek jera dan kejadian serupa tidak kedepanya tidak terjadi lagi,pungkas Totok S
Nn.( 01)
0 Komentar