NUSA-NEWS.COM || YOGYAKARTA - Tersangka Korupsi MS Melawan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta atas Penetapan jadi tersangka disertai penahanan. Tim penasehat hukum MS yang di komandani pengacara Top Yogyakarta Armen Dedi SH. mendaptarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan negeri Yogyakarta dalam press release yang disampaikan kepada awak media.
Sehubungan dengan telah didaftarkannya Permohonan Praperadilan Tim Kuasa Hukum MS dengan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Yyk tertanggal 18 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas perkara tindak pidana korupsi mengenai Pengadaan Tanah YAKKAP I di Sindutan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagaimana diatur dalam Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan Tanah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) di daerah Sindutan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga melanggar Primer, sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsider: Pasal Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, bersama surat ini kami mengeluarkan pernyataan pres dan hak jawab terhadap pernyataan ;
Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta di unggahan akun Instagram @kejatijogja. Atas hal tersebut, kami mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa MS merupakan seorang pembeli dan penjual tanah yang beritikad baik dan dilindungi undang-undang, bukan seorang makelar atau perantara sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
2. Kasus pengadaan tanah YAKKAP I yang melibatkan MS sampai pada saat ini ditetapkan sebagai Tersangka sejatinya merupakan perkara perdata yang penyelesaiannya ditangani oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Maka dari itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah salah dalam memaknai perkara pengadaan tanah YAKKAP I sebagai Tindak Pidana Korupsi;
3. Bahwa uang sejumlah Rp1.440.000.000,- yang ditransfer oleh MS kepada pihak Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta merupakan uang hasil penjualan tanah yang merupakan peninggalan dari Alm. Muhadi yang merupakan ayah dari MS, bukan merupakan uang dari hasil pengadaan tanah YAKKAP I;
4. Kerugian YAKKAP I atas pengadaan tanah dalam perkara ini bukan merupakan kerugian keuangan negara, namun kerugian keuangan YAKKAP I sebagai sebuah Yayasan yang berdiri berdasarkan Undang - Undang tentang Yayasan;
5. Tim Kuasa Hukum MS mempertanyakan keputusan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta yang menjadikan Laporan Hasil Audit Nomor 121/S/XXI/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.292.925.000,- (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai surat yang dijadikan dasar terdapat kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara tersebut harus ditinjau berdasarkan analisis yuridis matang oleh aparat penegak hukum antara perbuatan jahat/perbuatan perdata dengan kerugian keuangan negara yang ditimbul, tidak serta merta menganggap KERUGIAN KEUANGAN NEGARA diakibatkan dari perbuatan pidana korupsi;
6. Menurut pandangan Tim Kuasa Hukum MS, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta hendak mengangkat perkara ini sebagai Tindak Pidana Korupsi, yang dijadikan Tersangka adalah pihak Yayasan, baik pengurus maupun anggota yang terlibat aktif dalam mengelola keuangan YAKKAP I dengan menyalahi Standar Operasional Prosedur YAKKAP I sebagaimana yang dinyatakan oleh Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta berdasarkan unggahan laman instagram tertanggal 05 Februari 2025 pada laman web https://www.instagram.com/p/DFrExOuylZS/
7. Tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai Penetapan Tersangka atas diri MS adalah tidak sah;
8. Tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakrta mengenai Penyitaan tertanggal 26 Maret 2024, 26 Agustus 2024 dan 02 September 2024 terhadap uang sejumlah Rp1.440.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) adalah tidak sah karena Penyitaan tidak dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta berdasarkan
prosedur, namun meminta kepada MS untuk mentransfer uang tersebut ke rekening instansi Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
Harapan dengan adanya praperadilan yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta yang menjalankan Penyidikan secara terburu-buru serta menggunakan wewenangnya secara abuse of power. Karena selama ini, YAKKAP I selaku pihak yang dirugikan meminta pendampingan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta untuk menyelesaikan perkara perikatan jual beli tanah dengan MS yang merupakan ranah hukum perdata.
Red:( tim )
0 Komentar