NUSA NEWS COM || GUNUNGKIDUL, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Gunungkidul ,Santoso,S.H.M.Kn.,bersama sejumlah pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Gunungkidul menjelaskan,belum dibongkarnya 1 bangunan Liar di Lokasi Tanah Negara Milik BMN dikarenakan,Kasusnya masih ditangani Unit Tipikor Polres Gunugkidul.Dan untuk Audit dari APIP Irjend Kementrian Keuangan belum ada,tutur Santoso, Selasa(3/09).
Terpisah Totok Suhermanto(54)pada Media menegaskan bahwa akan mengawal 2 kasus Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme "Penyalahgunaan TKD Alih Fungsi Lahan TKD dan Bumdes Desa Siraman yang disampakaikan Unit Tipikor Polres Gunu gkidul serta Penyalahgunaan BMN/ Tanah Milik Negara Milik ATR/BPN Gunungkidul yang diadukan ke Polda D.I Yogyakarta.Bahkan saya sudah ada jawaban dari Kapolda D.I Yogyakarta Nomor: B/1073/1V/Res.7.4./2024/SETUM dan Surat Nomor : B/835/III/RES.7.4.2024./2024/SETUM,terang Totok.
Dalam upaya mempertanggung jawaban informasi surat saya sampaikan ke petugas dan publik dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Amanat Undang Undang yang diatur di PP no 71 Tahun 2000 dan PP no 43 Tahun 2018 saya akan kawal sampai Tuntas dan saya akan segera berkirim surat mengajukan permohonan pada KPK Kapolri Kompolnas Kemetrian Agraria ATR /BPN Irjend Kementrian Keuangan Kapolda DI Yogyakarta dan Polres Gunungkidul Untuk segera Melaksanakan Supervisi Koordinasi agar segera dituntaskan di Pengadilan Tipikor D.I Yogyakarta,lebih lebih Nilai Milyaran Tanah Milik Negara sudah diamankan oleh Kantor ATR/BPN Gunungkidul ,Bisa mengembalikan Asset dan Kerugian Negara serta bisa membuat efek jera pada pelaku yang terlibat,pungkasnya.
Red : Totok.
0 Komentar