NUSA NEWS.COM || Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meyayangkan sikap hakim yang menyatakan Gregorius Ronald Tannur bebas pidana karena dianggap tidak terbukti membunuh perempuan bernama Dini Sera Afrianti(29).
Mahfud menilai, putusan hakim tidak masuk akal. Ia meminta, hakim yang memutus perkara ini harus diperiksa.
"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense (logika publik) itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan jelas ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian," kata Mahfud ditemui wartawan di UGM, Rabu (31/7/2024).
Karena putusan bebas ini dinilai sudah menodai rasa keadilan. Sehingga, dirinya mendesak agar kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan ini.
"Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan," jelasnya.
Namun menurut pakar tata negara tersebut, kejaksaan hanya bisa melalukan kasasi atas putusan itu.
"Vonis bebas itu kan enggak bisa dibanding upaya hukumnya tapi bisa kasasi. Jadi saya harap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," tegasnya.
"Hari ini saya membaca, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu," lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud meminta agar semua menghormati putusan tersebut, sembari membawa kasus ini ke ranah Mahkamah Agung (MA).
"Kita tetap hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung, sembari menunggu, Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya," pungkasnya.
Red:( 06)
0 Komentar