NUSA NEWS.COM || JOGJAJA - Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikoordinir K. Herman Setiawan kembali mengingatkan masyarakat yang akan membayar pajak penghasilan atas transaksi jual beli tanah di kantor pelayanan pajak pratama dimanapun di seluruh Indonesia untuk memahami satu hal penting bahwa dasar pengenaan PPh yang diterapkan validasinya tanahnya adalah berdasarkan transaksi real di lapangan antara penjual dan pembeli tanah dihadapan notaris selaku pejabat yang memiliki otoritas menyampaikan informasi awal secara online untuk menerbitkan surat keterangan PPh yang wajib di setor ke kas negara melalui loket yang telah ditentukan misal kantor pos dan banknya. Dimana sekarang semestinya kantor pelayanan pajak tidak menerima atau menyampaikan informasi terkait besaran PPh yang wajib disetor dengan menambah informasi lain yang kurang tepat seperti oknum di pelayanan pajak Pratama Wates Kulon Progo yang memberikan petunjuk atau arahan agar Wajib Pajak (WP) mau berkonsultasi kepada oknum tertentu di Pemerintah Daerah terkait kekurangan pajak yang harus dibayarkan lagi menurut ketentuan Pemda info yang disampaikan kepada WP, padahal seyogyanya WP cukup membayar PPh atas dasar transaksi real di lapangan sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates Yulianingsih di Jl. Wates - Purworejo No.Km.4, Dalangan, Triharjo, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651 saat tim WRC PAN RI DIY mendampingi WP Ronald Suitela yang alami hal tersebut di atas. Yulianingsih secara lisan menyampaikan secara gamblang dan tegas dasar pengenaan PPh atas validasi tanah berdasarkan transaksi antara penjual dan pembeli dinotaris dan bukan dari informasi dari Pemda dan semua didaftarkan secara online oleh WP setelah memperoleh login dari notaris. Permintaan maaf juga disampaikan secara lisan dan tertulis oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates Yulianingsih kepada WP Ronald Suitela atas ketidaknyamanan yang dialami saat mendapatkan informasi awal adanya tagihan kekurangan pajak PPh atas transaksi yang telah dibayar penuh sesuai transaksi real sebesar Rp. 1.175.000,- yang mendapatkan info adanya kekurangan pajak sebesar Rp. 500.000,-.
Protespun dilayangkan WP Ronald Suitela dengan petunjuk dari Lembaga Ombudsmen DIY menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates Yulianingsih ditembuskan ke LO DIY dan WRC PAN RI DIY. Atas tembusan surat LO DIY sempat menyampaikan informasi kepada WP Ronald Suitela berdasar pertimbangan tim LO DIY adanya mal administrasi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates atas tagihan kekurangan pajak seperti diinfokan oknum pelayanan ( K ).
K. Herman Setiawan yang hadir bersama sekretaris N.S. Sukirman berharap komitmen yang disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates Yulianingsih bisa diikuti semua jajaran di kantornya dan menjadi edukasi bagi seluruh masyarakat agar tidak timbul korban lagi. (KHS) / 03
0 Komentar