Menurutnya, JPU telah melanggar KUHAP tidak memberikan surat dakwaan pada terdakwa maupun penasehat hukumnya yang seharusnya diberikan tiga hari sebelum sidang atau setelah dilimpah ke pengadilan.
“Tapi kami sebagai penasehat hukum terdakwa melalui majelis yang mulia meminta surat dakwaan lengkap dan berita acara pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa,” ungkap Dedi kepada wartawan usai sidang penundaan, di PN Sleman, Kamis (11/7/2024). Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Euis Rahmawati SH ketika ditemui ditempat yang sama seusai sidang membenarkan kalau sidang dengan lima terdakwa ditunda karena belum memberikan surat dakwaan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya.
“Benar sidang ditunda karena terdakwa belum menerima surat dakwaan dan sidang ditunda satu minggu,” jelas jaksa, singkat.
Seperti diketahui, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Red: ( 01)
0 Komentar