NUSA NEWS.COM || Gunungkidul, Enam pengedar obat-obatan terlarang jenis pil trihex ( trihexyphenidyl ) diringkus Satreskoba Polres Gunungkidul saat Operasi Narkoba Progo dua pekan lalu, akibat perbuatannya, keenam tersangka dijebloskan ke Rutan Polres Gunungkidul.
Dari rangkaian penangkapan Polisi menyita barang bukti sebanyak 1.470 butir pil. Pelaku tersebut berinisial ME, ZH, AD, MS dan FA, dan GTP. MS sendiri diketahui merupakan warga Kalasan, Kabupaten Sleman. Sementara kelima sisanya adalah warga Kabupaten Gunungkidul.
Dalam Konferensi Pers didepan awak media Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan dari enam tersangka salah satunya adalah Sleman D.I.Yogyakarta, selama Operasi Narkoba, pihaknya berhasil menyita beragam barang bukti seperti ponsel yang digunakan, ribuan pil sapi berlogo ‘Y’, dan bungkus rokok.
"Bungkus rokok tersebut sebagai tempat menaruh obat sebagai sarana transaksi jual beli kepada pembelinya, jadi mereka serah terimanya menggunakan bungkus rokok yang mana di dalamnya ada pil," jelasnya, Kamis (20/06/2024).
Sementara Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto mengatakan para pengedar tersebut menjual obat-obatan per 10 butir seharga Rp 50 ribu. Obat-obatan itu dijual kepada semua kalangan.
"Barang ini ada yang berasal dari Klaten ada yang dari Sleman. Jadi pelaku yang dari Sleman ini mendapat barang ini dari online dan berperan sebagai bandar," ujar AKP Budi Karyanto.
Menanggung perbuatannya, keenam tersangka terjerat pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mendekam di jeruji besi Rutan Polres Gunungkidul.
( Red: 02/ awan)
0 Komentar