Breaking News

Perkara Dugaan Kasus Korupsi Mantan Pengurus PMI Kota Jogja Mulai Disidangkan


NUSA NEWS.COM || YOGYAKARTA
 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta dengan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro yang merupakan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021 dan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026.

Dalam sidang yang digelar Kamis (13/6/2024) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wisnu Kristiyanto, SH, MH, anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, dan Soebekti, SH.

Dalam surat dakwaan setebal 20 halaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Saptana Setia Budi, SH, MH disebutkan bahwa terdakwa mengambil alih tugas dan peran pengelola keuangan dengan dalih untuk membenahi pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

Terdakwa juga memegang dan  menguasai 9 buku rekening bank dan buku cek penarikan uang atas nama rekening bank milik PMI Kota Yogyakarta.

"Bahwa terdakwa juga diberi kuasa untuk menjadi penandatangan dalam setiap penarikan uang atas sembilan rekening bank milik PMI Kota Yogyakarta bersama saksi Adi Heru Husodo selaku Ketua PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021 dan saksi Edy Buwono Eko Nugroho, dengan ketentuan penandatangan dalam setiap penarikan uang bank berlaku tanda tangan dua orang dari tiga orang pemegang penandatanganan," kata Jaksa.

Selain itu dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa saksi Yuwono H selaku Akuntan Publik telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pengurus PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021dan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026, Negara yang dalam perkara ini PMI Kota Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp.21.998.959.577,38 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penyidik, sebagaimana termuat dalam berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penyidik tanggal 3 Mei 2024.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa. (
 ( Red : Umar )

0 Komentar

© Copyright 2022 - NUSA NEWS