Hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib.
Terjadi seorang pengunjung di likasi Obyek Wisata Umbul Ponggok, Kec. Polanharjo, Kab. Klaten mengalami tenggelam, korban setelah mendapat pertolongan dari pihak keamanan objek wisata bernama IVAN ADITYA sesuai KTP,
TTL: Rembang, 08 Februari 1981, laki-laki, 42 tahun, Islam, pekerjaan Wartawan, alamat Perum Kasongan Permai RT. 005/000 Ds. Bangun Jiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, DIY. NIK: 3402180802810007.
Menurut saksi 1.HENDRY ANDRIYANTO, Surakarta, 16 Agustus 1996, 28 Th, NIK: 3310171608960002, Islam, Karyawan Umbul ponggok, alamat Dk. Ponggok RT. 02/01 Ds. Ponggok Kec. Polanharjo, Kab. Klaten.
Dan saksi 2 SUTARDI, Sragen, 04 April 1986, 37 th, laki, islam, NIK: 3314080404860002, Alamat Dk. Dalangan RT. 08/03 Ds. Dalangan, Kec. Tulung, Kab. Klaten.
Awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 15.30 wib Korban bersama dengan istri dan 1 orang anaknya datang ke lokasi wisata air Umbul Ponggok Kec. Polanharjo, Kab. Klaten mengendarai mobil No.Pol: AB 1518 GQ. Setelah masuk ke lokasi, Korban kemudian berenang sendirian, sedangkan Istri dan anaknya tidak ikut berenang. Kira-kira baru 15 menit berenang, Korban kelelahan dan tidak bisa berenang kemudian meraih pelampung yg ada di dalam kolam.
Istri korban yg mengetahui korban melambaikan tangan kemudian berteriak minta tolong. Saksi 1 dan saksi 2 yang mendengar teriakan minta tolong kemudian langsung menolong korban dan mengangkat korban ke tepian kolam. Pada saat dibawa ke tepi kolam, korban masih dalam kondisi sadar.
Setelah itu Saksi 1 dan 2 memberikan pertolongan pertama lalu istri korban juga memberikan obat asma Ventolin kepada Korban, selanjutnya korban di bawa ke RSI Klaten menggunakan ambulance BUMDes Desa Ponggok, Kec. Polanharjo didampingi oleh Istri korban dan Saksi 1 dan Saksi 2. Setiba nya di RS langsung di periksa oleh Dokter IGD an. dr. SOFYAN RAHARJO.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS.
Atas meninggal nya korban tersebut, pihak istri maupun keluarga korban dapat menerima dan mengikhlaskan serta tidak akan menuntut secara hukum.
Korban juga berprofesi sebagai wartawan di jogjakarta,
memiliki riwayat penyakit Asma. Tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan fisik di dalam jasad korban.
Red: 01/ tim.
0 Komentar