NUSA NEWS.COM || YOGYAKARTA-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim kehilangan setidaknya 240.000 suara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam surat keputusan yang diberikan KPU DIY setelah selesai proses rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung dua hari kemarin.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, PKS hanya meraih 54.536 suara di DIY. Jumlah ini disebut berbeda-beda dengan yang terdapat di Form D Hasil, yang mana PKS meraih sekitar 290.000 suara.
"Tadi pagi kita menerima surat keputusan dari KPU DIY nomor 5 tahun 2024 tentang hasil perhitungan suara yang kemarin. Ternyata yang di dalam surat keputusan itu berbeda dengan Form D Hasil, ujar Ketua PKS DIY, Agus Mas'udi", saat ditemui di Kantor DPW PKS DIY, Rabu (06/03/2024).
Agus Mas'udi mengatakan, banyaknya perbedaan suara ini berakibat fatal terhadap partainya, sebab mengurangi tujuh kursi di DPRD.
Atas perbedaan tersebut, PKS DIY mendesak KPU dan Bawaslu untuk mencabut SK yang telah diterbitkan tersebut.
Serta meminta KPU DIY untuk melakukan penyelidikan mendalam tentang hilangnya suara tersebut. Ia menduga, perbedaan suara ini merupakan bentuk kondisi yang merugikan pihaknya.
“Suara kami banyak yang hilang di DIY. Karena inilah kami sudah mengirimkan surat ke KPU dan Bawaslu untuk mencabut SK ini yang tidak sesuai dengan hasil pleno tadi malam,” bebernya.
“Kami kira ini bukan sekedar kesalahan input, tapi ini adalah hal yang sangat fatal dan juga sebagai modus untuk mencurangi PKS,” sambungnya.
“Kami tidak ingin ini sebagai modus untuk mencurangi PKS. Kami ingin KPU untuk menyelidiki kenapa kita bisa kehilangan 240 ribu suara,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa SK yang yang resmi adalah SK yang diunggah di website KPU DIY.
Pihaknya menduga, dokumen yang beredar sebelumnya itu sifatnya masih dokumen internal yang belum final.
“Kami tidak tahu bagaimana itu bisa beredar di kalangan parpol,” bebernya.
“Angkanya beda. Ada satu kekeliruan di lampiran SK, yakni lampiran 1 halaman 2. Di halaman tersebut, yang discan belum ditotal jumlah suara caleg dan partai,” imbuhnya.
Meski demikian, Shidqi menganggap bahwa keberatan PKS merupakan hak bagi peserta Pemilu untuk menyampaikannya. Namun pihaknya membantah adanya modus kecurangan.
“Tapi yang jelas, kami tidak ada maksud apa pun,” tegasnya.
Berdasarkan perbandingan data dari dua salinan SK KPU DIY No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pemilu Anggota DPRD DIY itu, perbedaan terletak pada total penghitungan suara parpol.
Di SK yang diterima PKS sebelumnya, total suara PKS yang dihitung hanya suara Parpol saja sehingga totalnya suara dari tujuh dapil sebanyak 54.536. Sementara dalam SK KPU DIY No. 5 Tahun 2024 yang dipublikasikan di website, total suara PKS telah dihitung secara keseluruhan, sesuai D hasil, yakni 290.311 suara.
(Red/Mawan/Olivia Rianjani).
0 Komentar