NUSA NEWS.COM || GUNUNGKIDUL - Karena dinilai melakukan pelanggaran berat pemecatan terhadap dua oknum guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.Dua oknum guru SD di wilayah Kapanewon Tanjungsari yang kepergok mesum oleh siswa beberapa waktu yang lalu.
Didepan awak media nusa news.com , Bupati Gunungkidul menegaskan,dari awal dirinya menjadi Bupati ia selalu mewanti-wanti (mengingatkan) bagi siapapun ASN yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara baik ,menaati aturan dan menjadi contoh yang baik masyarakat.
"Hari ini saya memecat dua oknum ASN sehubungan pelanggaran disiplin,"terang Bupati usai memimpin rapat di ruang rapat Handayani, Rabu (27/03/2024).
Sementara itu Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Gunungkidul Iskandar merinci bahwa dua oknum guru PPPK itu sebelumnya bertugas di SD negeri di Kapanewon Tanjungsari. Dua oknum tersebut EAB (37) dan BDNC (39) terlibat kasus perselingkuhan.
“Berdasarkan keputusan Bupati keduanya diberhentikan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berlaku 15 hari setelah diterima SK nya, kalau keberatan bisa mengajukan ke BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara),”pungkasnya.
(Red/Mawan).
0 Komentar