NUSA NEWS.COM || GUNUNGKIDUL- Penyalahgunaan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dukungan kepada salah satu calon Legislatif dalam kontestasi Pemilu 2024 yang terjadi di Kalurahan Bejiharjo,Karangmojo, Gunungkidul sangat menciderai proses demokrasi.
"Kasus ini harus ditindak tegas. Ini merupakan program pemerintah yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan mensos, artinya ini ada penyalahgunaan digunakan untuk mendukung Caleg,tindakan ini melanggar hukum," kata Mordiana selaku Caleg Parpol Perindo didepan Lurah Bejiharjo dan Jurnalis,Kamis (22/02/2024).
Dibeberkan lebih lanjut,Mordiana meminta Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Panitia Pengawas Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu harus serius dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, kasus tersebut sangat membuat resah warga Bejiharjo dengan dalih PKH untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Politik di Pemilu 2024.
"Saya hadir di Kalurahan Bejiharjo menghadap Pak Lurah bersama dua (2) orang saksi yang dimana kedua orang ini merupakan warga Grogol 2 RT 01 RW 02 Bejiharjo yang telah melapor kepada dirinya bahwa sewaktu menerima bansos dirinya di doktrin dari tim oknum Caleg Incumbent bernama Sugeng dari Partai Amanat Nasional (PAN)," paparnya.
Ditempat yang sama warga Grogol sebagai saksi pertama (1) bernama Wahyudin menjelaskan bahwa dirinya merasa bingung dengan adanya Bansos PKH yang dia tahu merupakan program dari pemerintah kenapa digunakan ajang kampanye di masa hari tenang.
"Waktu itu hari Minggu (11/02/2024) coblosan Pemilu 2024 kurang 4 hari kenapa ada edaran undangan untuk pengambilan bansos PKH dan ketika saya ditemui tim sukses dari Caleg Pak Sugeng PAN bernama Jumari Gepeng ia menyampaikan ke saya kalau setelah menerima bantuan ini harus nyoblos Caleg tersebut kalau tidak nyoblos bantuan itu akan ditahan.Yaaa saya bingung pak kanapa kalau dari pemerintah kenapa harus ada embel-embel caleg dan partai?," terangnya.
Keterangan selanjutnya dibeberkan oleh saksi kedua (2) bernama Oki Firrdana Putra warga Grogol Rt 03 RW 02 Kalurahan Bejiharjo,ia mau menindaklanjuti masalah bantuan dari pemerintah tapi buat ajang kampanye.
"Kita senang mas mendapatkan bantuan PKH karena kita warga yang tidak mampu tapi kenapa bantuan ini kok di politisi harus mendukung Caleg bernama Sugeng kalau tidak mencoblos bantuan ditahan dalam arti tidak akan diberikan.Setahu saya bantuan PKH itu dari pemerintahan ada hubunganya dengan Dinas Sosial dan Kalurahan bukan dari caleg atau parpol kenapa di Bejiharjo kok seperti ini ya.Saya mohon kepada Pak Lurah moment ini menjadi referensi dan cacatan besok lagi jangan lagi ada bantuan seperti ini karena masyarakat menjadi resah ," jelasnya.
Lurah Bejiharjo Sigit Wibowo Nugroho menyampaikan mengenai bantuan PKH mau datang dirinya tidak mengetahui kalau datang hari Jum'at (09/02) dan di hari Sabtu (10/02) saya kroscek ke Kantor Pos, ternyata undangan sudah disebarkan oleh tokoh Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) yang rumahnya di Ngipak, namun setelah di tanyakan ke rumahnya, ternyata Undangan sudah di Ambil Hardi adik dari Caleg tersebut,
"Saya kroscek ke petugas TKSK di rumahnya, bahwa undangan sudah diambil warga atas persetujuan dari Kamituwo Bejiharajo bernsma Wati namun ternyata Kamituwo justru tidak mengetahui sama sekali, karena saat itu beliau baru di Boyolali.Kata Wati waktu itu mengenai bansos pihak Dinsos sudah mengetahui kalau masyarakat Bejiharjo mengenai undangan pengambilan bansos dan pihak Dinsos ditelpon dari sesorang warga Bejiharjo,terkait dengan bansos yang membagikan dari tim caleg." tegas Lurah Bejiharjo.
Lebih lanjut Lurah Bejiharjo mengatakan mengingat karena waktu itu baru hari tenang dalam menuju pencoblosan Pemilu 2024, kemudian kami berkoordinasi semua Pamong (13/02) malam, kami mengambil kebijakan mengikuti aturan dan prosedur pemerintah bahwa bantuan tidak boleh digunakan untuk kampanye, lalu membuat selebaran yang ditujukan ke masyarakat Bejiharjo.
"Saya ngemong roso kepada masyarakat lalu malam pencoblosan saya bikin surat edaran pada hari Selasa malam (13/02/2024)," jelasnya.(RED/MAWAN).
0 Komentar