Breaking News

Menggunakan Pakaian Kebesaran, Aliansi Advokat DIY Sampaikan Sikap-Minta Jokowi Mundur

       
NUSA NEWS.com || JOGJA,
Aliansi
 Advokat Indonesia DIY menyampaikan pernyataan sikap di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro Jogja,  pernyataan sikap  terkait situasi politik saat ini. Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta Jokowi untuk mundur sebagai presiden.



Pernyataan sikap ini dibacakan langsung Ketua Aliansi Advokat Indonesia DIY, Aprillia Supaliyanto di depan Kampus UII, Jalan Cik Di Tiro, Kota Jogja, Rabu (7/2/2024) siang. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan Indonesia yang merupakan negara hukum dan demokrasi, seharusnya semua aktivitas dan perilaku berbangsa dan bernegara harus berpedoman pada nilai tersebut, tak terkecuali kepada konstitusi.

"Presiden juga seharusnya menggunakan kekuasaan yang besar itu untuk kepentingan rakyat dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya," bunyi pernyataan yang dibacakannya, Rabu (7/2).

Presiden seharusnya menjadi contoh dan teladan atas kepatuhan dan penghormatannya kepada hukum dan konstitusi. Bukan malah sebaliknya, menabrak dan menjungkirbalikkan tatanan hukum dan konstitusi demi untuk memaksakan ambisi-ambisi pribadi," lanjutnya.

April menilai, belakangan ini nilai-nilai demokrasi telah dihancurkan oleh Presiden sendiri. Ia menilai hal tersebut seakan merubah Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara kekuasaan.

"Ini tentu sangat menyedihkan, demokrasi yang diperjuangkan berdarah-darah oleh mahasiswa dan rakyat pada tahun 1998 saat ini dengan brutal dan ugal-ugalan dikoyak habis oleh segelintir orang dan kelompok tertentu hanya demi untuk melanggengkan kekuasaan," ungkapnya.

"Presiden Joko Widodo yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik yang disebut sebagai pelaku perusakan demokrasi seharusnya segera sadar diri untuk lebih mementingkan dan mengedepankan kepentingan rakyat dan negara," lanjut April.

Ungkapan April tersebut ia dasari dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Kemudian muncul Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang amar putusannya menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.

April mengatakan, fakta lain yang semakin menegaskan hal tersebut adalah saat DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam proses penerimaan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Berikut isi pernyataan Aliansi Advokat Indonesia DIY:

Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, kami Aliansi Advokat Indonesia DIY, menyatakan, menyerukan, menuntut dan mendesak :

Demi untuk kehormatan bangsa, demi untuk tenangnya kehidupan berbangsa dan bernegara, demi untuk kemaslahatan rakyat, demi untuk kemaslahatan Negara Hukum Republik Indonesia, Konstitusi dan Demokrasi serta Etika bernegara khususnya, kami Aliansi Advokat Indonesia DIY, menyarankan dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk meletakkan jabatannya sebagai Presiden, MUNDUR.

Dan/atau setidak-tidaknya segera memposisikan diri sebagai Presiden yang Negarawan, yang menghormati dan patuh kepada hukum dan konstitusi, menjunjung tinggi etika dan keadaban dalam bernegara, yang mengayomi untuk semua rakyat tanpa membeda-bedakan. Dan berdiri ditengah dan netral dalam kontestasi Pilpres.

Kepada Presiden dan seluruh aparatur negara/pemerintahan/penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan dan menyalah gunakan semua fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu dalam kontestasi Pilpres dengan alasan dan bungkus apapun.

Kepada Presiden dan seluruh jajaran penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik, termasuk dan tidak terkecuali untuk tidak melakukan politisasi bansos, politisasi hukum dan politisasi konstitusi.

Kepada semua elemen negara yang oleh Undang-Undang telah diatur sebagai pihak yang harus netral kembali kepada posisi sebagaimana seharusnya menurut konstitusi, netral.

Kepada semua Pejabat Negara khususnya para Menteri yang bergabung dalam kegiatan Pilpres sebagai Tim Sukses untuk paslon tertentu sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepada KPU dan BAWASLU untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana seharusnya menurut hukum dan konstitusi. Untuk bertindak fair dan obyektif, jujur dan adil dalam pelaksanaan kontestasi Pilpres.

DPR, MPR dan DPD untuk cepat merespon, menyikapi keadaan dan situasi negara ini sesuai dengan tugas, kewajiban dan fungsi masing-masing sesuai Undang-Undang.

Partai-Partai Politik (parpol) secara kelembagaan harus mengambil sikap konkret atas keadaan negara ini. Partai-Partai Politik harus cepat melakukan langkah-langkah politik untuk kebaikan bangsa ini.

TNI, POLRI dan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk tidak memihak dan harus netral.
 Dalam pernyataannya, ia menjelaskan Indonesia yang merupakan negara hukum dan demokrasi, seharusnya semua aktivitas dan perilaku berbangsa dan bernegara harus berpedoman pada nilai tersebut, tak terkecuali kepada konstitusi.

"Presiden juga seharusnya menggunakan kekuasaan yang besar itu untuk kepentingan rakyat dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.
Red: 01.

0 Komentar

© Copyright 2022 - NUSA NEWS