Breaking News

Tidak ada Persamaan Hak Tentang Jangka Waktu Penetapan Hari Sidang, Sehingga Gugurkan Praperadilan Pemohon


NUSA-NEWS.COM ||  YOGYAKARTA  –
Advokat atau penasehat hukum dan konsultan hukum pemohon Pra Peradilan Armen Dedi, S.H., pada waktu lalu mengungkapkan, selama ini YAKKAP I selaku pihak yang dirugikan meminta pendampingan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta untuk menyelesaikan. Perkara perikatan jual beli tanah dengan MS yang merupakan ranah hukum perdata bukan kasus korupsi

Menyambung hal itu, pada hari ini Advokat Armen Dedi tetap mengawal melakukan pendampingan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan adanya sidang permohonan praperadilan yang diajukan MS, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKP I).

Terkait hal ini Advokat Armen Dedi, S.H., menyampaikan bahwa digugurkan hakim Om berdasarkan putusan SEMA no 5 karena pokok perkara sudah disidangkan, namun kami kecewa sebab estimasi itu sudah kita prediksi. Hakim Tunggal tidak berani menyikapi masalah ini, dengan terobos an waktunya yang melanggar KUHAP.

Bahwa kami sejak mendaftarkan ditetapkan hari sidang selama 14 hari atau dua Minggu, sementara penyidik/JPU Kajati, mendaftarkan pokok perkara ditetapkan hari sidang dua hari saja,

"Hal itu melanggar ketentuan KUHAP, namun hakim tetap memberikan kalender ecourt persidangan sampai selesai atau putusan hari Jum'at hanya untuk menggugurkan Prapid. Maka dari itu kami Penasehat Hukum Pemohon menghormati hasil putusan praperadilan ini. Namun harapan dapat dijadikan koreksi bersama antar Penegak Hukum, termasuk Ketua Pengadilan Negeri dalam menentukan dan menetapkan hari sidang," ungkap Armen Dedi, S.H.
Red: ( 01)

0 Komentar

© Copyright 2022 - NUSA NEWS