NUSA-NEWS.COM || Yogyakarta - Advokat atau penasehat hukum dan konsultan hukum pemohon Pra Peradilan Armen Dedi, S.H., pada waktu lalu mengungkapkan selama ini, YAKKAP I selaku pihak yang dirugikan meminta pendampingan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta untuk menyelesaikan perkara perikatan jual beli tanah dengan MS yang merupakan ranah hukum perdata bukan kasus korupsi.
Menyambung hal itu pada hari ini Advokat Armen Dedi serta tim tetap mengawal melakukan pendampingan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan adanya sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan MS, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKP I), Senin (3/3/2025).
Sidang perdana dipimpin hakim tunggal Setyaningsih SH berlangsung singkat. Penyebabnya, pihak termohon praperadilan yakni Kejaksaan Tinggi DIY tidak hadir. Halangan hadir itu diketahui oleh hakim melalui surat termohon.
Hakim awalnya mengakomodir permohonan penundaan sidang, dan akan kembali membuka persidangan pada sepekan mendatang. Namun tim kuasa hukum protes.
Dengan nada lantang Advokat Armen Dedi mengatakan, termohon berhalangan hadir. Kami sudah diperlihatkan suratnya. Itu kewenangan hakim untuk melakukan penundaan,
" Dengan adanya penundaan sangat disayangkan, saya minta besok (Selasa, 4/3/2025, red). Tapi tidak dikabulkan. Silakan penundaan tapi jangan terlalu lama,” tandas Advokat Armen Dedi SH selaku coordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon didampingi anggotanya Tri Pomo M Yusuf SH, Andi Makasau SH MH dan Rakha Imadi Fadli SH SPT.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa ada surat dari termohon (Kajati), hari Senin (03/02/2025) kepada ketua PN Cq Hakim pemeriksa perkara memohon penundaan sidang,
"Adanya penundaan dengan alasan sedang mempersiapkan administrasi dokumen praperadilan yang didisposisikan diterima dan diakomodir hakim pada hari yang sama tanggal 03 febuari 2025, pada saat sidang pertama dan sudah diperiksa identitas pemohon," ungkap Armen.
Sehingga atas penundaan Armen Dedi. SH kuasa hukum pemohon protes atas penundaan yang cukup lama 7 hari/1 Minggu,
"Dan meminta hakim berdasarkan KUHAP yang akhirnya hakim menetapkan sidang ke dua pada hari Jum'at yang akan datang melalui surat pemanggilan patut selama 3 hari justru adanya sidang praperadilan itu untuk menguji dan menilai administrasi penyidik kejaksaan dalam menetapkan tersangka, penahanan, penyitaan terhadap pemohon," ujarnya.
Armen mengatakan, dengan lamanya penundaan tersebut maka sangat dikhawatirkan permohonan praperadilan bakal gugur. Sebab sudah bisa diestimasi pokok perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
“Atas keberatan kami tadi, maka sidang akan dilanjutkan tiga hari mendatang,” ungkapnya.
Seperti pernah diberitakan, Tim kuasa hukum menyatakan kliennya bukan makelar tanah. Tapi pembeli dan penjual tanah yang beritikad baik.
Perikatan jual beli yang melibatkan MS dengan YAKKAP I telah dibuat secara sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta dibuat dihadapan Notaris selaku pejabat yang berwenang secara.
Diketahui pada SIPP kemudian pada termohon telah melimpahkan dan register perkara pokoknya tertanggal 3 februari 2025 dan PN menetapkan hari sidang tgl 6 dengan nomor perkara 3/pid.sus-TPK/2025/PN.Yyk yg terbaca pada tgl 4 Februari 2025 hal demikian ini sebagai bentuk cara menggugurkan Prapid Pemohon. Dalam pembelaan para Penasehat hukum terdakwa kedepan terhadap proses persidangan dan perbuatan perlu pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai harapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa.
( Red: 01)
0 Komentar