Breaking News

Empat Terdakwa pelemparan Molotov Kembali Menghirup Udara Segar


NUSA NEWS.COM || SLEMAN-
pengadilan Negeri Sleman telah menggelar beberapa kali persidangan  dalam kurun  waktu enam bulan sidang perkara pelemparan bom molotov di gerai batik Hamzah jalan kali urang Sleman Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 bulan 10 hari kepada empat terdakwa.

Pada saat hakim membacakan  vonis  enam bulan,   bersamaan juga empat terdakwa telah menjalani  masa tahanan enam bulan.  waktu sepuluh hari di berikan untuk pikir pikir menerima atau tidak putusan  tersebut. Atas kesepakatan keluarga dan tim pengacara bersepakat untuk menerima dan  keluar bersamaan  waktu pelantikan  presiden  beberapa waktu lalu kata  Armen Dedi SH salah satu tim   pengacara terdakwa   saat pertemuan refleksi setelah 4 klainnya keluar dari menjalani hukuman,  yang di adakan di kawasan Tegal gendu Kota Gede Yogyakarta  pada hari Minggu 10 November 2024.

Acara yang di selenggarakan Hery Setiawan dan Gofar  ini dihadiri juga     tim pengacara antara lain  Armen Dedi SH, Daris purba SH, Tri Pomo M Yusuf SH , . Aziz Sohibul SH. dari lkbh UII,  Serta  tokoh tokoh FUI Haji Sukri Fadholi, Hami Zarkasi dari akademisi dan lain lainya serta ibu ibu kelompok pengajian.

Armen Dedi SH menyatakan  Klein nya  dua orang  dari  empat terdakwa  Hary Setiyawan dan Gofar, bukanlah teroris, walaupun perlakuan waktu penangkapan seperti teroris,  tapi  pasal yang di terapkan KUHP tuturnya.

" perkara ini merasa sudah di desain atau di arahkan pelaku ini teroris, padahal  jelas perjuangan mereka ini mau  memerangi LGBT di Yogyakarta dan mereka telah melakukan speekup di pengadilan, tetapi tidak pernah dijadikan bahan atau materi isu yang harus di munculkan katanya.

"Empat terdakwa ini jelas perannya   berbeda - beda  tetapi di kenakan pasal yang sama, di jerat dengan pasal 187 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP kalau dalam buku KUHP lama yaitu   pengrusakan, tetapi di jerat dengan hukum Belanda teroris tuntutan 12 tahun dan di katakan juga 9 tahun, namun  mereka di tututut 9 bulan dan di vonis 6 bulan kata Armen Dedi SH. 

Pendapat ahli hukum, dan ahli bom mereka ini tidak memenuhi unsur - unsur pidanya nya dan harus di bebaskan. 
Secara ilmu hukum dan batin saya saudara Hery dan Gofar tidak bersalah. Tetapi karena menghormati putusan hakim yang menyatakan mereka bersalah kita harus taat hukum.
Karena Undang - Undang tentang LGBT  belum ada, mestinya segera diadakan aturan dari  pemerintah daerah untuk melarang  perilaku LGBT  demi menjaga generasi bangsa.

Namun di sini ada pesan moral yang di sampaikan dengan secercah sinar lampu teplok mereka memerangi LGBT di Yogyakarta ini  yang semakin meresahkan jelas Armen Dedi SH.
Disesi lain Sukri Fadholi  mengatakan dengan adanya kasus yang yang dialami Hery Setiawan dan Gofar yang berjuang  Amal Makruf nahi mungkar silahkan lanjutkan  tapi dengan cara cara yang lebih  baik  jangan sampai menabrak  aturan dan undang- undang  yang  ada.
 ( Red : 01)

0 Komentar

© Copyright 2022 - NUSA NEWS