NUSA NEWS.COM || SLEMAN- pengadilan Negeri Sleman telah menggelar beberapa kali persidangan dalam kurun waktu enam bulan sidang perkara pelemparan bom molotov di gerai batik Hamzah jalan kali urang Sleman Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 bulan 10 hari kepada empat terdakwa.
Pada saat hakim membacakan vonis enam bulan, bersamaan juga empat terdakwa telah menjalani masa tahanan enam bulan. waktu sepuluh hari di berikan untuk pikir pikir menerima atau tidak putusan tersebut. Atas kesepakatan keluarga dan tim pengacara bersepakat untuk menerima dan keluar bersamaan waktu pelantikan presiden beberapa waktu lalu kata Armen Dedi SH salah satu tim pengacara terdakwa saat pertemuan refleksi setelah 4 klainnya keluar dari menjalani hukuman, yang di adakan di kawasan Tegal gendu Kota Gede Yogyakarta pada hari Minggu 10 November 2024.
Acara yang di selenggarakan Hery Setiawan dan Gofar ini dihadiri juga tim pengacara antara lain Armen Dedi SH, Daris purba SH, Tri Pomo M Yusuf SH , . Aziz Sohibul SH. dari lkbh UII, Serta tokoh tokoh FUI Haji Sukri Fadholi, Hami Zarkasi dari akademisi dan lain lainya serta ibu ibu kelompok pengajian.
Armen Dedi SH menyatakan Klein nya dua orang dari empat terdakwa Hary Setiyawan dan Gofar, bukanlah teroris, walaupun perlakuan waktu penangkapan seperti teroris, tapi pasal yang di terapkan KUHP tuturnya.
" perkara ini merasa sudah di desain atau di arahkan pelaku ini teroris, padahal jelas perjuangan mereka ini mau memerangi LGBT di Yogyakarta dan mereka telah melakukan speekup di pengadilan, tetapi tidak pernah dijadikan bahan atau materi isu yang harus di munculkan katanya.
"Empat terdakwa ini jelas perannya berbeda - beda tetapi di kenakan pasal yang sama, di jerat dengan pasal 187 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP kalau dalam buku KUHP lama yaitu pengrusakan, tetapi di jerat dengan hukum Belanda teroris tuntutan 12 tahun dan di katakan juga 9 tahun, namun mereka di tututut 9 bulan dan di vonis 6 bulan kata Armen Dedi SH.
Pendapat ahli hukum, dan ahli bom mereka ini tidak memenuhi unsur - unsur pidanya nya dan harus di bebaskan.
Secara ilmu hukum dan batin saya saudara Hery dan Gofar tidak bersalah. Tetapi karena menghormati putusan hakim yang menyatakan mereka bersalah kita harus taat hukum.
Karena Undang - Undang tentang LGBT belum ada, mestinya segera diadakan aturan dari pemerintah daerah untuk melarang perilaku LGBT demi menjaga generasi bangsa.
Namun di sini ada pesan moral yang di sampaikan dengan secercah sinar lampu teplok mereka memerangi LGBT di Yogyakarta ini yang semakin meresahkan jelas Armen Dedi SH.
Disesi lain Sukri Fadholi mengatakan dengan adanya kasus yang yang dialami Hery Setiawan dan Gofar yang berjuang Amal Makruf nahi mungkar silahkan lanjutkan tapi dengan cara cara yang lebih baik jangan sampai menabrak aturan dan undang- undang yang ada.
( Red : 01)
0 Komentar