NUSA NEWS.COM || YOGYAKARTA- Sungguh memprihatinkan seorang perempuan seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Yogyakarta berinisial VU (40) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang pembelian rumah di wilayah Yogyakarta, belum lama ini.
Diduga sebagai pelaku adalah Istri mantan Walikota Yogya berinisial TKM, dilaporkan ke Polda DIY, oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VU, dilansir dari Krjogja.
Dalam laporannya, TKM yang merupakan istri dari HS, yang saat ini mendekam di penjara KPK akibat tersangkut korupsi, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Pelapor yang merupakan warga Yogya itu melaporkan kasusnya ke Polda DIY pada Rabu (23/10/2024) siang didampingi kuasa hukum, Dr Hasrul Buamona SH MH dan Rizal Thalib SH dari Kantor Law Firm Shahifah Buamona.
Terlapor, diduga melakukan tindak pidana pada 21 Juli 2024 di Jalan Merpati, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman. Hasrul Buamona menjelaskan, saat itu TKM menjual rumah yang terletak di Jalan Sudagaran, Perum Yadara, kepada VU.
"Klien saya yang merupakan seorang ibu rumah tangga, berniat membeli rumah tersebut dengan cara KPR. Namun setelah melakukan DP kepada terlapor yang nilainya hampir Rp 100 juta, ternyata KPR ditolak oleh pihak bank dikarenakan sertifikat yang berbeda dengan keadaan rumah," terang Hasrul.
Karena KPR ditolak, maka sesuai surat perjanjian antara kedua belah pihak, seharusnya terlapor mengembalikan dana dari pelapor. Namun ternyata, tidak ada itikad baik dari TKM untuk mengembalikan dana, pun somasi yang dilakukan pelapor melalui kuasa hukumnya pada 10 Oktober 2024, juga tidak membuahkan hasil.
Bahkan diduga TKM telah menjual rumah tersebut kepada pihak lain dan telah menerima dana sebesar Rp 1.300.000.000.
"Kasus ini kami laporkan ke Polda DIY untuk keadilan klien kami saudari VU. Pada prinsipnya kecil atau besarnya suatu kerugian, keadilan bagi pencari keadilan harus dipenuhi oleh negara melalui institusi penegak hukum. Terutama karena kerugian yang timbul baik materiil ataupun non materiil lebih banyak yang mencapai hampir Rp.100.000.000.
Hasrul berharap, kasus itu segera ditangani oleh Polda DIY sehingga kliennya mendapatkan keadilan. "Kami berharap kasus ini dapat segera selesai dan ibu VU bisa mendapatkan keadilan terkait kasus ini. Kami yakin Polda DIY bisa selesaikan persoalan hukum ini sampai pada tahap persidangan," tutup Hasrul.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih MHum, membenarkan adanya pelaporan itu. "Benar, dilaporkannya Rabu kemarin dan saat ini sudah di Krimum Polda," ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Red: 01
0 Komentar