NUSA NEWS.COM || YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Yogyakarta melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil mengamankan terpidana Vinny Shintia Dewi (44) yang sebelumnya menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2021. Vinny ditangkap atas dugaan penipuan pemberangkatan calon haji Khusus/plus.
Rincinya, pada hari Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman,. Team Tabur Kejati Yogyakarta dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Hogyakarta Vendrio Arthaleza mengamankan DPO yang berasal dari Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
"Terdakwa diamankan dirumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat Rental Mobil dengan nama “Victory Rental” di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman," Kasi Penerangan Hukum, Herwatan dalam keterangan tulis yanh diterimanya, Kamis (8/8/2024).
Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidan.
"Terdakwa bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," katanya.
Diketahui, terdakwa Vinny merupakan pemilik sekaligus Komisaris PT.Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang seperti Penyelenggara Haji dan Umroh yang berdomisili di Jalan Palagan Km 7 Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto No.87B Laweyan Solo.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa Vinny menawarkan kepada korban yakni Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018 silam berjanji langsung berangkat dengan biaya Rp.138.000.000,- per satu orang.
"Korban pun kena bujuk rayuan, sehingga membuat korban melakukan pembayaran lunas,"jelasnya.
Karena korban Yennie Agustien tertarik dengan tawaran terdakwa, kemudian korban menyatakan ikut program dari PT. Berkat Limpah Bersama untuk 2 orang yakni Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman.
"Korban melakukan pembayaran untuk 2 orang itu dengan cara mengangsur dan diserahkan kepada terdakwa melalui transfer ke rekening PT. Berkat Limpah Bersama hingga tanggal 18 April 2018 berjumlah Rp.276.000.000," ungkap Herwatan.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2018 korban di telepon oleh Haris suami terdakwa yang mengatakan bahwa apabila korban ingin berangkat haji plus tahun 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp.101.530.000,- untuk 2 orang dan korban menyetujuinya.
Dalam hal ini, korban pada tanggal 14 Agustus 2018 langsung mentransfer uang sebanyak Rp.101.530.000,- ke nomor rekening terdakwa, sehingga jumlah total uang yang telah korban berikan kepada terdakwa sebanyak Rp.377.530.000. Selain itu, korban juga dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus tanggal 16 Agustus 2018.
Namun, pada tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi.
"Terdakwa alibi dengan mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa," jelasnya.
Kesimpulannya bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari korban sebanyak Rp.377.530.000.
"Uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan PT. Berkat Limpah Bersama bahkan tidak ada ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh," ujarnya.
"Dan pada kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman," lanjutnya.
Akibatnya terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Vinny Shintia Dewi menyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP. Disini terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Lalu,atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos.
"Setelah diterimanya putusan kasasi tersebut dan terdakwa Vinny hendak akan dieksekusi
oleh Jaksa Penuntut Umum, namun terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang", imbuh Herwatan.
Red: ( 06)
0 Komentar