NUSA NEWS.COM || GUNUNGKIDUL - Merasa difitnah serta diduga mencekik sesorang dan dirugikan terkait pembelian kandang ayam Broiler yang terletak di Sumber Agung, Wonogiri, Jawa Tengah, Agus Budianto selaku Danarto Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul angkat bicara, Rabu (28/08/2024).
Didepan awak media Danarta menyampaikan bahwa rumor dirinya diduga melakukan tindakan kekerasan mencekik DN selaku penjual kandang kandang Ayam Broiler pada hari Jum'at (23/08/2024) hal itu tidak benar.
Secara detail Danarto menyampaikan secara bertahap, waktu itu tepat pukul 09.30 WIB dirinya seperti biasa menjalankan tugas sebagai tupoksi Danarta (Bendahara Kalurahan) diruang kantornya berukuran 5X3 Meter persegi yang dimana diding temboknya bersebelahan dengan ruang kantor sekretariat, waktu itu pintu terbuka, ia kedatangan tamu.
"Jadi begini waktu itu hari Jum'at (23/08/2024), tepat pukul 09.30 WIB DN datang ke ruangan kerja saya memaksa untuk menerima surat Somasi, disitu saya mengatakan dengan baik bahwa ini adalah masalah pribadi, bisa kita selasaikan baik-baik dirumah jangan di Kalurahan saya baru bekerja menjalankan tugas," terang Agus Danarta.
Kata Darnarto, DN bilang, " Suratnya mas terima saja, ", akhirnya surat ia terima serta ditandatangani lalu DN pulang begitu saja.
Tidak lama kemudia (15 menit) DN datang lagi minta bukti surat tadi yang sudah ditandatangani, disitu Danarta masih menyampaikan bahwa hal ini nanti kita bahas dirumah ini urusan pribadi kita jangan di Kalurahan.
"Nanti kita selesaikan baik-baik dirumah mas, dan kenapa terkait listrik ada denda dari PLN kok tidak omong jujur terus terang dari awal ke saya, kan sama saja merugikan saya mas, dampaknya ke saya mas," lanjut Danarto.
Menjawab penyampaian dari danarto, DN menjawab hanya jual kandang tidak jual listrik, masalah ini kita selesaikan dengan hukum, kemudian terjadilah cekcok.
Cekcok adu mulut berlangsung, Danarto berdiri sambil mengasihkan surat kepada DN, tiba-tiba temanya DN dua (2) orang masuk keruangannya sambil mendorong tubuh Danarto. Seketika itu Carik Nur Ayu Safitri dan staf Kalurahan bernama Heri datang dan melerai.
Carik Kalurahan Songbanyu Nur Ayu Safitri mengatakan," Ini di kantor Kalurahan mas, jangan bikin keributan disini, selesaikan baik-baik dirumah saja," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Carik, waktu itu dirinya sedang bekerja diruanganya bersama stafnya Heri, ia melihat DN masuk ke balai Kalurahan bersama dua (2) tapi tidak mengetahui siapa orang tersebut. Karena ruangan kerjanya hanya bersebrangan dengan ruangan si Danarta dirinya mengetahui kejadian sebenarnya.
"Saya melihat tidak ada kejadian penganiayaan, yang saya dengar hanya cekcok mulut terdengar nada tinggi (bersuara keras), pada saat itu juga saya mengetahui DN bersama 2 orang setelah cecok bergegas meninggalkan ruangan, tidak ada tanda tanda cidera atau lebam, mereka terlihat dalam kendisi sehat," terang Carik.
Heri selaku staf Carik pun juga menyaksikan kejadian itu karena dirinya mendengar keributan cekcok bergegas datang melerai.
"Pak Danarto didorong oleh temanya DN, melihat itu saya bersama Bu Carik langsung memisah," terang Heri.
Masih didalam Kalurahan awak media melanjutakan berbincangam dengan Agus Budianto selaku Danarto, ia memberkan awal mula dari kejadian ini adalah pada tanggal 20 April 2023 terjadilah kesepakatan antara dirinya (Agus Budianto Danarto) dengan DN di Padukuhan Gabukan I, RT 03, RW 04, Kalurahan Songbanyu, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, dengan melakukan perjanjian sebagai berikut;
Surat Perjanjian Jual Beli
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini;
Nama : Darsono
Alamat: Gabugan I, RT 02, RW 04, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta.
Agama : Islam.
Yang disebut pihak pertama,
Melakukan jual beli kadang ayam dengan saudara;
Nama : Agus Budianto.
Alamat : Gabukan I, RT 03, RW 04, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta.
Agama : Islam.
Disebut Pihak Kedua.
Dengan kata sepakat kedua belah PIHAK mengadakan jual beli Kandang ayam Broiler yang terletak di Pakem, Sumberagung, Pracimantoro, Wonogiri, dengan Harga Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut ;
1. Pihak Kedua membayar dengan dua tahap.
- Tahap pertama. Sebesar Rp. 44.100.000,00 (empat puluh empat juta serates Ribu Rupiah).
-Tahap kedua. < pelunasan > sebesar Rp.25.900.000,00
2. Kandang di beli oleh pihak kedua tanpa adanya jaringan listrik.
-Apabila ada permasalahan dengan pihak PLN dengan pihak pertama, baik permasalahan Denda Tunggakan atau Masalah yang menyangkut tentang Hukum, maka pihak KEDUA Tidak Ikut terlibat atau ikut menanggung masalah tersebut.
Demikian surat perjanjian jual beli dibuat dengan sebenar- benarnya dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Apa bila salah satu pahak mengingkari perjanjian ini maka siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Surat perjanjian ditandatangani oleh kedua pihak yaitu pihak Pertama Darsono, pihak Kedua Agus Budianto diatas materai, dengan ditandatangani oleh enam (6) saksi yaitu ; 1. Sumardianto, 2. Sulino, 3. Parman, 4. Sri Rahayu, 5. Parno, 6. Yopi.
Dengan adanya surat perjanjian itu sudah jelas, maka untuk melakukan usaha ternak ayam Broiler si Danarto melakukan pemasangan listrik baru sama pihak PLN di acc dengan atas nama dirinya Agus Budianto, dengan daya listrik 7700 Watt, dengan harga saat itu dibawah 10 juta.
Setelah itu proses usaha ternak dilakukan operasi dengan baik, setelah 2 minggu ada petugas PLN datang menggunakan mobil bertuliskan perusahaan PLN, datang ke kandang ternak, disitu petugas menyampaikan bahwa pemilik baru itu telah melakukan pelanggaran pemakaian arus listrik secara ilegal.
"Petugas PLN datang menghimbau dengan alasan pemilik lama (DN) melanggar aturan telah dalam pemakaian arus listrik secara ilegal, buktinya ada," beber Danarto.
Pasca itu awal mulanya permasalahan lalu dirinya melakukan konfirmasi kepada pihak PLN untuk bagaimana membahas solusi supaya dirinya bisa menyelamatkan ternak ayamnya dan menayakan kepada pihak PLN kanapa dirinya pemilik baru disangkut Pautkan dengan pemilik lama yang mempunyai tunggakan pembayaran.
Disampaikan pula dari petugas PLN bahwa status tanah atau persil tanah tersebut ada tunggakan nominal 87 juta. Mengetahui hal itu Danarta terkejut lalu menyampikan terkait ini dirinya benar-benar tidak mengetahui.
"Jadi mengenai ini hal ini saya sangat dirugikan, saya berusaha bijaksana dan sudah ada pendampingan dari instansi hukum untuk melakukan proses ini dan berdasarkan berita acara dari pihak PLN saudara DN telah melakukan pelanggaran di bulan November 2022," tutupnya.
Red : ( 06 )
0 Komentar